Bandar Lampung (MIN-SMSI) — Polda Lampung menggelar acara pembekalan kejurnalistikan bagi Pejabat Utama (PJU) dan para Kapolres/ Kapolresta Jajaran di ruang vicon Mapolda Lampung, Kamis (3/2/2022) pagi.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Hendro mengatakan, ikuti dengan baik materi pembekalan jurnalistik yang akan di sampaikan oleh pemateri, kedepan tantangan Polri akan semakin berat.
” Diharapkan para pejabat kapolres, melalui pembekalan ini mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana memanajemen media dengan sebaik-baiknya,” ujar Hendro.
Selain itu dengan pembekalan ini, para pejabat di Polda Lampung dapat mengetahui tentang hukum pers sesuai UU No 40 tahun 1999 dan cara menghadapi pers saat sedang bertugas, apalagi dalam menghadapi tahun politik sekarang ini tentunya banyak berita-berita hoax.
“Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima,” imbuhnya.
Sementara Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain didampingi ahli pers Donald Sihotang menilai kemerdekaan pers menjadi salah satu aspek yang menciptakan demokrasi. Untuk itu profesi jurnalis dijamin dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Pasal 28F UUD 1945.
Hal itu tentang hak asasi, seperti hak atas kebebasan berkomunikasi dan kebebasan mengeluarkan pikiran.
“Demokrasi tidak dapat dilepaskan dari kemerdekaan pers. Tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya, tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan pers,” kata Iskandar, saat memberikan sosialisasi hukum pers, Undang-undang pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers lainnya, kepada Kapolres dan pejabat utama Polda Lampung yang baru di lantik.
Menurut Pemipin Redaksi Lampung Post itu, Hukum Pers diatur dalam Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan itu mengancam bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan pers dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Sementara, bagi perusahaan pers yang melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 13 bisa dipidana denda paling banyak Rp500 juta
“Ada pula persoalan sengketa pers. Masalah itu muncul karena ketidakpuasan satu pihak dari pemberitaan di media. Dari skala kecil, seperti typo yang cukup ralat atau koreksi hingga kasus serius yang harus
Diselesaikan melalui hak jawab sebagaimana diatur UU Pers serta melalui mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.
“Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi, wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima,” ujarnya. (RedPel).