MEDIA INFORMASI NETWORK.COM (Lampung) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H., S.I.K., M.Si., membuka acara bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE dasar forensik digital dan penggunaan sistem aduan instansi, bertempat di Novotel Bandar Lampung, pada Senin (6/5/2024).
Turut hadir dalam acara para pejabat utama Polda Lampung dan personil Polda Lampung yang akan dilaksanakan selama dua hari.
Kapolda Lampung dalam sambutannya mengatakan, saat Ini perkembangan penggunaan sarana Media online sangat berkembang pesat seiring perubahan zaman.
“Oleh sebab itu seseorang dapat dengan mudah memperoleh berita atau Informasi apapun melalui media sosial saat Ini yang menjadi Trend dalam berkomunikasi, ” ucap Kapolda.
Dengan seiring berkembangnya waktu media sosial terus menjadi hal positif, akan tetapi tidak sedikit pula terdapat beberapa oknum yang menggunakan media sosial menuju hal yang negatif.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa kasus tindak pidana menggunakan media sosial seperti akun palsu yang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, penyebaran konten yang bermuatan melanggar kesusilaan dan promodi situs judi online. Dimana terdapat 153 kasus terkait pemilu dan 37 unggahan terkait judi Online yang melanggar ketentuan pidana ITE di wilayah Lampung, “ujarnya.
Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE, dasar forensik digital dan penggunaan sistem aduan instansi nengenai penanganan tindak pidana ITE.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai sarana knowledge and skill transfer guna mencegah dan meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul dalam menanggulangi kejahatan dunia maya dan kejahatan siber, ” tutup Kapolda. (Red).