Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Freddy Harris selaku Keynote Speaker dalam acara ini serta 3 (tiga) Narasumber lainnya yaitu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Ditjen KI Kemenkumham RI, Daulat P Silitonga, Kepala Seksi Pengembang Segmen Pasar Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Indra Jamal Nur, dan Ketua Sentra KI LPPM Universitas Lampung, Meizano Ardhi Muhammad.
Sedangkan Para peserta sendiri berasal dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung, Dekranasda Provinsi Lampung, Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung, Universitas Tulang Bawang, Universitas Malahayati, Universitas Muhammadiyah Metro, Institut Teknologi Sumatera, dan Universitas Saburai, dan Pelaku Usaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Acara dimulai dengan pemaparan dari narasumber pertama, Daulat P SIlitonga yang menjelaskan terkait dengan Kekayaan Intelektual Komunal dimana Kekayaan Intelektual sendiri terbagi menjadi Kepemilikan Personal dan Kepemilikan Komunal. Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, SUmber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung, Nur Ichwan menyampaikan Laporan Kegiatan. Dilanjutkan dengan Kepala Kantor Wilayah, Danan Purnomo memberikan sambutan. Danan menjelaskan bahwa dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan transisi Indonesia menjadi Negara Maju, perlu komitmen bersama dari berbagai pihak mulai dari membangkitkan semangat masyarakat untuk berkreasi, mendorong para pelaku usaha/UMKM untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas inovasi dan karya yang dimiliki hingga melindungi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar.
Acara secara resmi dibuka oleh Freddy Harris serta penyerahan Sertifikat Merek kepada pelaku UMKM. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual mengingatkan untuk selalu memberikan pelayanan yang nyata dengan ketulusan dan integritas. Serta menjadi perhatian yang harus kita sikapi bahwa di era digital saat ini kita semua dituntut untuk selalu berinovasi dan berlomba mengikuti perkembangan zaman dalam memberikan pelayanan publik berbasis online.
Kegiatan dilanjutkan dengan narasumber yang kedua dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung dengan mengambil tema Kekayaan Intelektual Komunal dan Warisan Budaya Tak Benda. Indra Jamal Nur menekankan tentang pengertian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dimana berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan atau penciptaan Kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya tak benda setelah melalui proses penetapan budaya tak benda.
Narasumber Terakhir, Meizano Ardhi Muhammad menjelaskan tentang peranan Sentra Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Hak Cipta di Perguruan Tinggi. Meizano memberikan penjelasan tentang Potensi Kekayaan Intelektual Universitas Lampung dan juga peran Sentra HAKI LPPM Unila seperti bimbingan Teknik Drafting Paten, pendaftaran paten, pengurusan proses paten, pendaftaran hak cipta, pendaftaran merek, pendaftaran desain industry dan lain-lain.
Acara ini disambut dengan antusias dari para peserta, dimana para peserta yang hadir menanyakan permasalahan yang dihadapi. Di akhir acara Seluruh peserta Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2021 melakukan foto bersama.(Hms/Riski)