MEDIA INFORMASI NETWORK.COM – Tepatnya tanggal 4 April 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. memasuki masa pensiun yakni telah berusia 60 tahun.
Sesuai dengan UU No.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI mengenai usia pensiun jaksa, pasal 12 UU No.5/1991 huruf c adalah 58 tahun bagi jaksa, dan 60 bagi Jaksa yang menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) atau Wakil Kajati atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kajati atau Wakil Kajati, maka Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H sudah memasuki masa pensiun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Penkum Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. akan diistirahatkan sebagai Kajati Lampung karena sudah memasuki masa purna, dan untuk penggantinya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Jaksa Agung RI.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H melalui Suratnya mengucapkan permohonan maaf dan terimakasih kepada seluruh masyarakat Lampung.
” Kepada Yth. Bapak/Ibu para Pejabat/ Tokoh masyarakat/ Tokoh Adat/ Tokoh Pemuda/Ormas/Orpol dan seluruh masyarakat Lampung. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas kami selaku Kajati Lampung, bersama ini kami mohon pamit untuk kembali ke Jakarta, “katanya.
” Tentunya Kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas kerjasamanya dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan kami selama ini. Sampai jumpa kembali di kesempatan yang lain dan semoga kita senantiasa sehat wal afiat dimanapun kita berada…Aamiin yaa Rabbal ’alamiin, terimakasih. Wassalamualaikum wr wb. Hormat Kami Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H, “pungkasnya. (Red).