JMSI Lampung Dukung Upaya Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Tintainformasi Oleh Oknum Brimob Lampung Tengah

BANDAR LAMPUNG (MIN) – Terkait pemberitaan sebelumnya, bahwa (TR) wartawan media online Tintainformasi.com wilayah kerja Kabupaten Lampung Tengah telah mendapatkan penganiayaan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Brimob yang bertugas di Kabupaten Lampung Tengah, dan akibat penganiayaan tersebut korban menderita memar dan terganggu secara psikis.

Sementara kronologis terjadinya peristiwa bermula dari (TR) mendapatkan telepon dari (TMR) yang mengatakan bahwa (MR) hendak bertemu dan berkoordinasi terkait pemberitaan sebelumnya (sebelumnya diberitakan ada dugaan praktik pungli oleh K3S Bandar Mataram).

Dengan maksud untuk memberikan klarifikasi tentang pemberitaan, maka (TR) pada hari Senin (13/11/2023) sekira pukul 10.00 Wib datang kerumah (TMR) dengan maksud untuk bertemu dengan (MR).  Setelah (TR) masuk pintu rumah (TMR), tiba-tiba (TR) dipiting dan dianiaya oleh (MR) yang diduga sebagai oknum anggota Brimob, lalu (TMR) melerai, dan kejadian penganiayaan terhenti, namun (MR) terus memaki-maki dan mengancam (TR) agar mencabut beritanya dan menggantikan dengan berita yang bagus.

Berangkat dari kejadian tersebut diatas, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa JMSI Lampung sangat mendukung upaya pihak Kepolisian didalam menuntaskan pemeriksaan kasus penganiayaan terhadap wartawan media online Tintainformasi.com ini.

Ahmad Novriwan juga berharap agar Polisi dalam pemeriksaan kasus dapat objektif dalam penerapan hukum, namun wartawan juga merupakan hamba hukum yang harus taat terhadap aturan hukum didalam menjalankan profesinya.

” Sepanjang yang dilakukan wartawan tidak menyimpang dari UU No.40 dan Kode Etik Jurnalistik, JMSI berharap hukum ditegakkan kepada siapa saja dengan seadil-adilnya. Apalagi kepada wartawan, begitupun sebaliknya,”pungkas Novriwan. (Red).

Comments (0)
Add Comment