Bandar Lampung (MiN) – M. Holdi remaja korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Tulang Bawang Barat berinisial DR menolak tawaran upaya Restorative Justice (RJ) yang disampaikan oleh kepolisan.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum korban, Purnomo Sidiq, SH, MH kepada awak media, Rabu (24/5/2023).
Diketahui M. Holdi salah satu dari dua korban penganiayaan DR mendapat surat undangan Polda Lampung untuk usulan Restorative Justice dan diminta hadir pada hari Kamis 25 Mei 2023 di ruang unit 1 Subdit Dirkrimum Polda Lampung.
“Dalam aturan disebutkan ada syarat formil dan materil dalam penerapan Restorative Justice, yang diatur dalam aturan itu, diantaranya syarat Formil ada surat permohonan dan pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak,” tegas Purnomo Sidiq, SH, MH.
Dia menambahkan penerapan RJ, juga harus memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur di ketentuan Pasal 12 huruf a dan b, Perkap 06/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan juga di Pasal 1 ayat (27) Perkap 06/2019.
Menurut Purnomo Sidiq, SH, MH, penerapan Restorative Justice sesuai Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah bertujuan mencapai keadilan seluruh pihak.
Namun, faktanya dalam kasus yang dialami kliennya dinilai kurang dan tidak tepat jika harus menggunakan langkah penerapan Restorative Justice.
Karena, lanjut dia syarat materil penerapan RJ tidak terpenuhi, karena untuk RJ tingkat kesalahan yang dilakukan pelaku biasanya relatif tidak berat. Sementara dalam kasus kliennya cukup berat.
“Dan jika dilihat dari pasal yang dijeratkan pada terlapor yakni pasal 328 dan Pasal 170 KUHP, saya rasa pasal yang mengancam nyawa orang sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf f Perpol 08/2021 itu mestinya RJ tidak dapat ditempuh dalam kasus ini,” tegasnya.
Apalagi, kata dia khususnya terhadap korban Holdi yang mengalami aksi dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan, sehingga penerapan RJ patut kita duga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, tambah Purnomo, RJ dalam kasus yang menimpa kliennya tidak tepat karena perkara tindak pidana masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara RJ ditempuh sebelum Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri.
Untuk itu Purnomo Sidiq, SH, MH berharap penyidik Polda dan Polres yang menangani kasus laporan kliennya bersikap adil, bijak dan tetap tegak lurus terhadap aturan yang berlaku.
“Kita sangat berharap kepada penyidik Polda Lampung, tetap memproses kasus ini, seadil adilnya sesuai aturan. Karena ada indikasi dan dirasakan klien kami kasus ini sangat lambat dan sudah berjalan lima bulan,” ungkapnya.
Diketahui, Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Tulang Bawang Barat berinisial DR terhadap M. Holdi, dilaporkan ke Polda Lampung sejak Januari 2023, menjadi pertanyaan korban.
Pasalnya hingga lima bulan berjalan kasus tidak ada kelanjutan, meskipun penyidik sudah memeriksa saksi-saksi termasuk barang bukti dan hasil visum korban sudah diserahkan ke penyidik.
Untuk diketahui, korban M. Holdi mengalami dugaan penganiyaan dan penculikan Rabu 25 januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari di Jalan RA. Basyid, Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Holdi mengaku saat itu tengah tertidur di kosan, dikejutkan kehadiran pelaku bersama beberapa rekannya.
Saat itu pelaku langsung menganiaya dan memukul dirinya yang sedang tidur.
“Saya waktu itu sedang tidur lelap. Saya kaget karena tiba-tiba ada yang menendang saya. Saya bangun, ada beberapa orang langsung mencekik leher saya dan membawa saya keluar rumah,” kata dia beberapa waku lalu.
Holdi mengaku saat kejadian ada saksi Pak Usman pemilik rumah yang sempat keluar karena mendengar suara gaduh dan melihat dirinya dibawa oleh sekitar 4 orang dan kemudian di bawah dari lokasi kejadian menuju sebuah rumah di daerah Batang Wangi Tanjung Senang dan kemudian kembali mengalami aksi pemukulan.
Selain Holdi, Albet rekannya juga mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan DR dan rekannya di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, Selasa (24/1/2023) malam.
Albet sendiri sudah melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya di Polresta Bandar Lampung sejak Januari 2023 lalu. Dan hingga kini kasusnya juga belum ada kelanjutan meskipun penyidik sudah memeriksa terlapor. (***).