Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Disorot, LSM Pro Rakyat Sebut Pemkot Bandar Lampung Ugal-ugalan dan Diduga Langgar Aturan

Bandar Lampung (MIN) – LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa persoalan hibah Rp 60 miliar Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi Lampung telah menciptakan situasi penyimpangan anggaran yang akut dan sistemik, kini berdampak serius pada dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan uang negara, pemberian hibah kepada Yayasan SMA Swasta SIGER yang belum memiliki izin operasional, belum terdaftar di Dapodik, dan baru berdiri pada pertengahan tahun 2025. Menjadi bukti awal pelanggaran hukum dan akan menjadi sebuah kasus pemberian hibah.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Selasa (27/01/2026) di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman, menyampaikan bahwa rangkaian kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut menunjukkan pola penyalahgunaan kewenangan yang semakin berani dan tidak terkendali.

“Setelah Kejaksaan Tinggi menerima hibah Rp 60 miliar, kami melihat Pemerintah Kota Bandar Lampung makin ugal-ugalan dan semena-mena, semaunya dalam penggunaan anggaran negara. Kini hibah juga diberikan kepada lembaga pendidikan swasta yang bahkan belum punya izin operasional. Ini pelanggaran secara terang-terangan oleh kepala daerah terhadap aturan hukum,” tegas Aqrobin AM.

Aqrobin menegaskan bahwa pemberian hibah kepada SMA SIGER jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk :
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah – Pasal 298 ayat (5)
Permendagri 77/2020 – Pasal 132 ayat (2)
PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan – Pasal 34 ayat (1)
Permendikbud 31/2014 – Pasal 6–10 dan Pasal 28
Permendikbud 79/2015 tentang DAPODIK.

“Bagaimana mungkin sekolah yang belum berizin, belum beroperasi resmi, bahkan belum masuk Dapodik, sudah diberi hibah menggunakan APBD Kota. Ini jelas melabrak aturan. Pemerintah Kota sudah kehilangan kontrol karena merasa mendapat legitimasi dan semena-mena semaunya setelah Kejati Lampung menerima hibah gedung puluhan miliar dari pemerintah kota” ujar Aqrobin.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa lembaganya akan membawa dua kasus ini sekaligus ke Kejaksaan Agung RI, bukan ke Kejati Lampung.

“Kami tidak mungkin melapor ke Kejati Lampung, karena mereka sendiri adalah penerima hibah Rp 60 miliar dari Pemerintah Kota. Ini pasti menimbulkan konflik kepentingan dan menghilangkan objektivitas,” tegas Johan.

Johan menambahkan bahwa kasus hibah SMA SIGER bukan kejadian tunggal, tetapi merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung mengabaikan seluruh rambu hukum, termasuk unsur penting, syarat legalitas, kelayakan lembaga, dan ketelitian administrasi.

“Dua kasus ini saling terkait. Setelah hibah raksasa diberikan Pemerintah Kota Bandar Lampung ke Kejati Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung seolah merasa kebal, semua aman. Sekarang mereka berani memberikan hibah kepada yayasan SMA swasta SIGER yang belum sah secara hukum. Ini bukan kebijakan, tapi tindakan semena-mena semaunya, arogan, yang sangat berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah, sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Johan Alamsyah.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan LSM PRO RAKYAT dan teridentifikasi sejumlah pelanggaran serius :

  1. Hibah kepada lembaga tanpa izin operasional.

Yayasan SMA Swasta SIGER, baru mengajukan izin pada Desember 2025, belum memenuhi syarat dua tahun beroperasi, dan belum masuk Dapodik.

  1. Pelanggaran prosedur hibah APBD.

Tidak ada urgensi, tidak mendesak, tidak ada kelayakan legalitas dan tidak ada analisis manfaat.

  1. Penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kepala Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung diduga melangkahi aturan dengan sengaja, dan sebenarnya mereka mengetahui.

  1. Dampak hibah Rp 60 miliar pembangunan gedung kantor Kejati.

Hibah besar tersebut dinilai telah menciptakan “kebijakan permisif dan rasa aman” yang membuat Pemerintah Kota Bandar Lampung yakin aman dalam melanggar aturan selanjutnya.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan :
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum. Kami menolak praktik penggunaan APBD sewenang-wenang. Kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Presiden Prabowo.”

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E., menambahkan :

“Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi bagaimana aturan dijalankan. Jika Kejaksaan Tinggi Lampung menerima hibah dan diam saat tahu ada aturan hukum dan undang-undang ditabrak, timbul korupsi, artinya Pihak Kejaksaan lah yang membuka jalan untuk melakukan tindak pidana korupsi itu sendiri, maka publik dan masyarakat Kota Bandar Lampung yang akan menjadi korban. Kami himbau masyarakat untuk peduli, melawan sampai tuntas.”

LSM PRO RAKYAT memastikan akan menyiapkan laporan resmi dalam waktu dekat kepada Kejaksaan Agung RI dan Presiden Prabowo dengan dua fokus utama :
Pelanggaran hukum hibah Rp 60 miliar untuk Kejati Lampung dan
Pelanggaran penggunaan anggaran negara dalam pemberian hibah kepada Yayasan SMA Swasta SIGER yang belum berizin.

“Rakyat berhak tahu. Uang Negara tidak boleh dikelola dengan cara ugal-ugalan dan semaunya, ” tutup Aqrobin. (***)

Comments (0)
Add Comment