BANDAR LAMPUNG (MIN-SMSI) – Surat Keputusan (SK) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bandar Lampung akan dibagikan pada Juli 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herlywati, S.E., M.M kepada wartawan, Rabu (9/6/2022).
“Insya Allah akan dibagikan Bulan Juli,” ujar Herlywati melalui pesan WhatsApp tanpa menyebut tanggal berapa SK guru P3K tersebut akan dibagikan.
Selanjutnya saat ditanya terkait penggajian, Kepala BKD Kota Bandar Lampung tersebut menjawab diplomatis.
“Nanti akan dijadwal ulang, nanti dikabari,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, guru P3K Kota Bandar Lampung mengunjungi Kantor Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Provinsi Lampung serta Kantor DPD RI Provinsi Lampung, mereka mengeluhkan terkait SK yang hingga hari ini belum ada kejelasan dan kepastian kapan akan turun.
“Sampai hari ini SK kami belum kami terima. Kami dijanjikan kemungkinan bulan November, sementara kami sekarang sudah tidak lagi mengajar. Sebenarnya kami sudah dipanggil oleh pihak Pemkot pada Jumat lalu, tapi belum bisa dipastikan kapan SK kami akan kami terima. Tolong nama kami jangan ditulis ya Mas,” ujar salah satu guru yang minta namanya tidak ditulis.
Menanggapi hal ini, Ketua FGII Provinsi Lampung Anton menegaskan FGII Provinsi Lampung akan mendampingi dan siap berjuang bersama guru P3K Kota Bandar Lampung agar mereka segera menerima SK dan waktu penggajian mereka menjadi jelas. (Sur).