MEDIA INFORMASI, LAMPUNG — Praktisi hukum Gunawan Pharrrikesit menyoroti putusan majelis hakim dalam perkara kasus OTT yang menjerat Wahyudi dan Padli.
Menurutnya, jika dakwaan menggunakan Pasal 368 KUHP lama (Pasal 482 KUHP Baru tahun 2023) tentang pemerasan dengan kekerasan, maka unsur utama dalam pasal tersebut wajib terpenuhi, yakni adanya kekerasan atau ancaman kekerasan.
Gunawan menjelaskan, dalam ketentuan pidana tersebut, seseorang baru dapat dipersalahkan apabila terbukti memaksa orang lain menyerahkan barang atau keuntungan dengan cara kekerasan maupun ancaman kekerasan.
“Kalau mengacu pada pasal pemerasan dengan kekerasan, unsur pokoknya jelas harus ada pengancaman atau tindakan kekerasan. Tanpa itu, dakwaan semestinya gugur,” tegas Gunawan Pharrikesit saat dimintai tanggapan terkait perkara OTT Wahyudi dan Padli.
Ia menilai, berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan maupun pemberitaan, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
“Dalam berita maupun fakta persidangan disebutkan tidak ada unsur kekerasan. Kalau unsur tidak terpenuhi, seharusnya terdakwa mendapatkan putusan bebas murni,” ujarnya, Jumat (08/05/2026).
Namun demikian, Gunawan mempertanyakan putusan hakim yang tetap menjatuhkan vonis pidana selama 7 bulan 20 hari terhadap para terdakwa.
“Nah ini yang menjadi pertanyaan publik. Jika unsur kekerasan tidak terbukti, mengapa masih ada vonis 7 bulan 20 hari? Harus ada penjelasan yuridis yang benar-benar kuat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.
Menurut Gunawan, penerapan pasal pidana harus dilakukan secara hati-hati dan objektif agar tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan konstruksi hukum.
“Penegakan hukum itu harus berdasarkan unsur pasal yang terpenuhi secara utuh. Jangan sampai ada orang dihukum padahal unsur dalam dakwaannya sendiri tidak terbukti,” pungkasnya. (Sur).