Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung berganti kepada “pendekar hukum” yang muncul tiba-tiba.
Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung beberapa waktu lalu kepada mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Republik Indonesia, Kuntadi S.H, M.H adalah peraih penghargaan Adhyaksa Awards 2024 katagori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Jaksa yang membongkar kasus korupsi besar di Republik Indonesia, diantaranya, kasus korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan tersangka pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Medan merugikan negara sebesar Rp. 1,3 triliun, kasus korupsi pejabat Kementerian Pertanian dalam kegiatan importasi gula, kasus pengelolaan komoditas emas 109 ton merugikan negara senilai Rp. 47 triliun, kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terakhir yang menghebohkan dunia, kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah merugikan negara hampir 300 triliun.
Prestasi luar biasa sang Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H, M.H saat ini dipertaruhkan di Provinsi Lampung.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM GAMAPELA Tonny Bakri, HD didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, saat berdiskusi dengan beberapa awak media di hotel Novotel Bandar Lampung.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan tidak menyangka beliau telah menetapkan pak Kuntadi, S.H, M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan prestasinya yang luar biasa yang menunjukkan komitmen beliau terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kami pernah saat itu menyurati Bapak Jaksa Agung, kami minta mencopot kajati Lampung saat itu, kami sampaikan Provinsi Lampung tidak perlu jaksa yang pintar, gelar nya panjang, jaksa yg katanya hebat, tidak perlu, yang diperlukan Lampung saat ini adalah kepala kejaksaan yang peduli terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Makanya sempat kosong beberapa waktu, ” Kata Ketua Umum DPP LSM GAMAPELA Tonny Bakri HD didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E.
” Setelah beberapa waktu tugas di Provinsi Lampung, kami minta Bapak Kajati segera injak gas, gas pol lah terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, saat ini yang tidak boleh diperiksa adalah calon kepala daerahnya bukan SKPD atau pejabat dinasnya. Kami akan segera bersurat ke Kejaksaan, terkait hal tersebut, kami minta segera Pak Kuntadi proses aja dululah kasus korupsi KONI Lampung yang sudah inkrah di PN, sebagai bukti bahwa beliau serius untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung ini, “imbuhnya.
” Baru nanti kita lihat, pak Kajati nya semakin bersinar atau redup di Provinsi Lampung ini, “ujar Tonny Bakri HD.
Seperti diketahui, Kasus KONI Lampung saat ini sudah ditetapkan tersangkanya oleh Kejati Lampung, tersangkanya beberapa waktu lalu mengajukan prapid di PN Tanjung Karang dan dimenangkan oleh Kejati Lampung.(Red).