Bandar Lampung (MiN) – LSM Gamapela meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang melibatkan eks Rektor Unila Profesor Karomani dan para pemberi suap diantaranya PJ Bupati Mesuji Sulpakar dan juga Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur.
“Kami minta KPK untuk segera memproses pemberi suap dalam hal ini Sulfakar dan Asep Jamhur yang jelas-jelas dan terang bederang di sidang dinyatakan memberikan uang berkali-kali kepada Karomani,” tegas Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tony Bakrie di dampingi Sekjen Johan Alamsyah Latief, SE, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Tony Bakrie di dampingi Johan, tindakan hukum harus dilakukan KPK agar pemberi suap dapat dihukum seperti kasus OTT KPK lainnya, sehingga menimbulkan efek jera, karena kasus suap PMB Unila benar-benar telah mencoreng dunia pendidikan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, dan juga meruntuhkan kredibilitas para pejabat di seluruh Universitas di Indonesia, yang seharusnya menjadi contoh baik, tetapi malah memberi contoh buruk di dunia intelektual.
“Ini sangat mencoreng dunia pendidikan. Apalagi dilakukan oleh dua pejabat dinas pendidikan, yang seharusnya memberi contoh baik tapi malah melakukan praktik kotor,” kata dia.
Untuk itu DPP LSM Gamapela meminta kepada penegak Hukum KPK, untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap siapapun yang terlibat memberi suap dalam kasus PMB Unila tersebut. Tanpa pandang bulu, sehingga KPK benar-benar menjadi lembaga antikorupsi dan tebang pilih.
Diketahui, Mantan Rektor Unila Prof. Karomani dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10,6 miliar dan 10 ribu dolar subsider tiga tahun penjara atas tindak pidana korupsi (tipikor) suap penerimaan mahasiswa baru, Kamis 27 April 2023.
Dalam sidang tuntutan tersebut Jaksa KPK juga menyebutkan eks Rektor Unila, Profesor Karomani menerima terima suap dari Sulpakar Kadis Pendidikan Provinsi Lampung dan Asep Jamhur, Kadis Pendidikan Lampung Selatan.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 27 April 2023 menyebut terdakwa Karomani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara
Menurut Jaksa KPK, sesuai fakta unsur dugaan korupsi atau suap telah terbukti minimal dua alat bukti, dan selama proses persidangan tidak ditemukan alasan yang bisa meringankan.
Prof Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 6,9 miliar serta 10 ribu Dolar Singapura.
JPU KPK menilai perbuatannya melanggar Pasal 12 C ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karomani juga didakwa pasal gratifikasi sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Karomani Tampung Duit dari Sulpakar dan Asep Jamhur
Jaksa KPK dalam tuntutannya juga menyimpulkan bahwa eks Rektor Unila, Profesor Karomani menerima terima suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur.
Diketahui Sulpakar adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang kini Pj Bupati Mesuji.
Sementara Asep Jamhur merupakan Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU KPK menyatakan Profesor Karomani menerima suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur.
A. Profesor Karomani dinyatakan menerima suap dari Sulpakar senilai Rp400 juta atas penitipan calon mahasiswa baru Unila atas nama Gaza Ahmad Alghifari.
Gaza Ahmad Al Ghifari merupakan anak kandung dari Sulpakar.
B. Profesor Karomani dinyatakan menerima suap dari Asep Jamhur bersama Sulpakar senilai Rp300 juta atas penitipan calon mahasiswa baru Unila atas nama Nindya Azfarina Jamhur.
Nindya Azfarina Jamhur merupakan anak kandung dari Asep Jamhur.
Profesor Karomani dinilai terbukti menerima Suap dan Gratifikasi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Selain sebagai Pemberi Suap, Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar.
Berikut rinciannya:
A. Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi senilai 10 ribu Dollar Singapura dari Sulpakar.
B. Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp 150 juta dari Sulpakar.
C. Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp250 juta dari Sulpakar.
Uraian penerimaan uang oleh Profesor Karomani dari Sulpakar diketahui telah tertera dalam surat dakwaan Jaksa KPK di awal.
Kesimpulan uraian Jaksa KPK tentang Sulpakar dan Asep Jamhur tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan saksi-saksi berikut dengan barang bukti yang menjadi fakta persidangan.
Sebelumnya, Sulpakar di dalam dakwaan Jaksa KPK dicantumkan sebagai Pemberi Gratifikasi.
Adapun Gratifikasi yang diterima Profesor Karomani dari Sulpakar dinyatakan Jaksa KPK berkaitan dengan PMB di Unila melalui Jalur SBMPTN maupun SMMPTN.
Dari uraian Jaksa KPK, kesimpulan Pemberian Gratifikasi disimpulkan karena masih ditemukannya ketidakjelasan maksud pemberian, siapa pemberinya namun terdapat penerimaan uangnya.
Dalam paparan tentang pengertian Gratifikasi disampaikan oleh Jaksa KPK, Andhi Ginanjar.
Sementara Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak rasional.
Koordinator penasehat hukum Prof. Karomani itu rencana akan melakukan pembelaan terhadap kliennya terkait kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB ) Unila. (Red).