BANDAR LAMPUNG (MIN-SMSI) – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Provinsi Lampung mengecam tindakan sewenang-wenang pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Mawar di Pekon Suka Banjar Pulau Tabuan, Kabupaten Tanggamus, terhadap salah satu guru sekolah tersebut, Halimah yang merupakan guru berprestasi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD FGII Provinsi Lampung Anton Kurniawan, saat dihubungi Media ini, Rabu (23/3/2022).
“FGII Provinsi Lampung mengecam tindakan sewenang-wenang pihak yayasan PAUD Mawar terhadap Ibu Halimah yang telah mengabdi di sekolah tersebut bertahun-tahun. Ini adalah permasalahan yang sangat serius bagi dunia pendidikan kita, dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Anton Kurniawan.
Selanjutnya dia juga meminta Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tanggamus untuk menyikapi permasalahan ini dengan serius serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum Ketua Yayasan dan pihak-pihak tertentu yang terkesan melecehkan dan tidak melindungi guru.
“Sangat disayangkan seorang ketua yayasan bertindak sewenang-wenang seperti itu. Saya meminta dengan hormat kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tanggamus segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Ketua yayasan yang terkesan melecehkan profesi guru ini,” tegas Anton.
Selain itu, dia juga menyampaikan FGII Provinsi Lampung akan mendampingi dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi, kata dia, Ibu Halimah adalah guru berprestasi yang pernah menerima penghargaan dari Bupati Tanggamus dan PWI Provinsi Lampung.
“Ibu Halimah ini adalah guru berprestasi dan menginspirasi. Beliau pernah mendapat Penghargaan Tokoh Inspirasi Cindar Bumi Pejuang Pendidikan dari PWI Provinsi Lampung pada 2021 serta mendapat penghargaan dari Bupati Tanggamus. FGII siap mendampingi Ibu Halimah untuk memperjuangkan haknya dan mencari keadilan,” pungkasnya. (Red).