Bandar Lampung (MIN – SMSI) – Terkait pengajuan Sertifikat Tanah Siti Julaeha, kendati pun persyaratan surat menyurat sudah lengkap dan pembayaran Administrasi ke negara sudah di bayar lunas, tapi hingga kini, sudah dua tahun belum juga terbit.
Hal tersebut membuat geram Lembaga Peduli Hukum selaku Kuasa dari Siti Julaeha wanita tua usia 80 tahun.
Lalu Gunawan Sekretaris Lembaga Peduli Hukum di Kantor BPN Kota Bandar Lampung dirinya bersama Tim menanyakan kenapa sudah dua tahun Sertifikat Ibu Siti Julaeha belum juga terbit, padahal Administrasi dan pembayaran ke Negara sudah selesai. Dirinya menduga bahwa ada permainan antara Oknum Pegawai BPN Kota Bandar Lampung dengan Mafia tanah.
” Padahal dari tahun 1975 hingga tahun tahun 2013 tanah Ibu Siti Julaeha tersebut tidak pernah ada masalah, dan Ibu Siti Julaeha juga tidak pernah menjual tanahnya. Akan tetapi tiba-tiba pada tahun 2014, ada Oknum BPN Kota Bandar Lampung yang mengatakan bahwa tanah tersebut ada sertifikatnya atas nama orang lain, “ungkapnya, Selasa (11/01/2022).
” Ketika hal ini tidak bisa di selesaikan oleh Kepala BPN Kota Bandar Lampung, maka kami akan membawa hal ini ke Kementerian Agraria hingga ke istana, ” tegas Gunawan.
Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani, S.H saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa terkait Sertifikat Ibu Siti Julaeha, itu menjadi wewenang pusat.
” Karena permasalahan ini sudah sampai di Kementerian Agraria, jadi kami tidak bisa memutuskan, kami tinggal menunggu perintah dari Kementerian Agrari, ” pungkasnya. (RedPel).