Ditreskrimsus Polda Lampung menyegel lokasi penambangan ilegal di Bukit Campang Raya

 
 
 

BANDAR LAMPUNG – MI NETWORK : Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Lampung menyegel lokasi penambangan ilegal di Bukit Campang Raya, di Kecamatan Sukabumi dan Tanjung Karang Timur, Polisi memasang garis polisi dan menghentikan aktivitas penggerusan Bukit Campang Raya yang di kelola oleh Toha, Endel dan Akiong, di Jalan Alimudin Umar Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi. Kamis, 18 Maret 2021.

Akiong, yang mengaku pekerja di bagian bengkel tempat tambang galian C milik Toha mengatakan jika penyegelan di lakukan oleh pihal Kepolisian Daerah Lampung  sejak Selasa 16 Maret 2021. Sementara Toha tidak bisa dikonfirmasi. “Pak Toha tidak bisa ditemui, karea sedang sibuk,” kata Akiong.

Sementara Ketua RT 02 lingkungan II Hariri mengatakan jika tambang batu yang berada di bukit campang itu memang di segel oleh Polda Lampung karena terkait izinya, termasuk punya salah satu pengelolanya Endel atau Syafei yang masih ada hubungan sauadara denganya.

Menurut Hariri ketiga pengelola galian C tambang Bukit Campang setelah di segel oleh pihak berwajib. Hal ini terkait adanya laporan dari Walhi ke Polda Lampung, sehingga semua pengelola tambang yang berada di daerah Campang Raya harus mengehentikan dahulu.

Pihak penyidik Polda Lampung menyarankan untuk bertemu antara pengelola galian C tambang bukit campang dengan pihak Walhi karena menyangkut dampak lingkungan.

Sebelumnya, kata Hariri ada juga datang dari pihak provinsi namun tidak diketahui secara pasti dari mana yang datang ke lokasi penambangan untuk mengecek surat-surat surat-surat izin operasi tambang dan itu pihak syafei alias endel sudah dilengkapi. “Tapi untuk yang di kelola dua orang lagi Akiong dan Toha saya tidak mengetahui karena beda lingkungan dan RT,” kata Hariri.

Hariri juga menceritakan untuk tambang batu itu di hargai 250 ribu semobil jenis engkel dan 40 ribu untuk tanah merahnya, itu dalam sehari bisa 30 mobil engkel untuk muatannya. Pihak pengelola tambang galian C selama ini sudah mengikuti apa yang menjadi permintaan warga.

Permintaan warga yaitu untuk menutup terpal bagi mobil pengangkut Batu Tambang atau Tanah merahnya dengan terpal dan menyiram jalan serta memberikan bantuan dalam bentuk uang senilai 5000 permobil yang jenisnya engkel.

Informasi dilokasi tambang menyebutkan Polda memasang garis polisi di lokasi tambang sejak Selasa, 16 Maret 2021. Penutupan dilakukan atas pertimbangan proses penyelidikan laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung. “Memang benar kami (Walhi) laporkan beberapa waktu lalu,” ujar Manajer Advokasi Walhi Lampung, Edi Santoso, Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam laporan Walhi dituliskan, pertambangan yang mengambil batu andesit dan material lainnya itu diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan dan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Mengubah bentang alam berpotensi menimbulkan longsor dan gempa, serta diduga tidak sesuai dengan Perda RTRW Kota Bandar Lampung,” katanya.

Walhi menegaskan, tambang ilegal melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109. Kemudian, dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030 dinyatakan, lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Cadangan Pengembangan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 52 ayat (2) huruf c point 3.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, pengembangan kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: c. Perumahan kepadatan rendah diarahkan pada: poin 3. BWK D area cadangan pengembangan di Kecamatan Sukabumi dan Tanjung Karang Timur.

Walhi Lampung juga terus mengatensikan Polda Lampung agar terus melakukan penyelidikan terhadap tambang tersebut. Bahkan hingga dilakukan proses penyidikan terhadap kelengkapan perizinan tambang tersebut.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, tambang tersebut sudah lebih dari lima tahun belum ada ketegasan proses hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jika tambang tersebut memang benar tidak mempunyai dokumen, maka harus segera dilakukan penindakan.

“Tambang itu sudah cukup merugikan warga, karena debu yang ditimbulkan berdampak terhadap lingkungan hidup dan bencana bencana ekologis, seperti longsor dan banjir. Tindak pidana ini merupakan delik formil, bukan merupakan tindak pidana delik laporan,” kata Irfan Tri Musri saat dihubungi Lampungpro .co, Jumat (19/3/2021).

Oleh deretan keleluasaan bagi Polda Lampung, dalam melakukan upaya penegakan hukum. Walhi berharap pihak Polda, agar tetap konsisten dan serius masalah masalah tambang ilegal di Campang Raya dan beberapa titik tambang lain di Kota Bandar Lampung. “Harus masuk hingga tuntas, sesuai peraturan perundang-undangan yang tepat. Sebab di undang-undang sudah jelas, bahwa tambang tak berizin merupakan tindak pidana,” ujar Irfan Tri Musri.

Terkait kasus ini, Walhi Lampung akan terus mengawal segala proses yang dilakukan dan tidak akan mencabut laporan di Mapolda Lampung. Walhi juga akan terus mengawal aktivitas yang bersifat eksploitatif di Bandar Lampung(Ris/Red)

Tambang ilegal
Comments (0)
Add Comment