Diduga Terkait Pemberitaan Mafia BBM, Wartawan TirasTV Diserang di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (MI-NET) – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Wartawan TirasTV.com, Eka Wijaya, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria bersenjata tajam setelah sebelumnya memberitakan dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah tersebut.


Peristiwa yang diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik itu terjadi pada Minggu malam (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan sekitar Universitas Bandar Lampung (UBL), Kecamatan Kedaton.


Insiden tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Kedaton dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/III/2026/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 8 Maret 2026, dan saat ini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, kejadian bermula dari perdebatan melalui telepon seluler antara korban dengan seorang pria bernama Wendi, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengecoran dan pelangsiran BBM bersubsidi di salah satu SPBU yang sebelumnya diberitakan oleh korban.


Dalam percakapan tersebut, Wendi menantang korban untuk bertemu secara langsung di kawasan sekitar UBL.


Korban yang datang seorang diri ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB diduga tidak menyadari bahwa pertemuan tersebut telah berubah menjadi aksi penyerangan yang diduga telah direncanakan.


Saat mobil korban baru tiba di lokasi dan korban belum sempat keluar dari kendaraan, sekitar tiga hingga empat orang pelaku tiba-tiba menghampiri.


Tanpa banyak bicara, para pelaku diduga langsung melayangkan pukulan secara brutal kepada korban.


Situasi semakin mencekam ketika para pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam yang kemudian melukai tangan korban.


Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga merusak kendaraan milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan akibat senjata tajam serta kerusakan pada kendaraan yang digunakan korban.


Sejumlah sumber menyebutkan, penyerangan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan investigatif TirasTV.com mengenai praktik pengecoran dan pelangsiran BBM bersubsidi secara ilegal di beberapa SPBU di wilayah Kota Bandar Lampung.


Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan isu serius karena berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.


Jika benar berkaitan dengan pemberitaan tersebut, maka penyerangan ini dapat dikategorikan sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik.


Bagian Hukum PT Tiga Raja Saksi, D. Chandra, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum serius.


“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Jika benar berkaitan dengan pemberitaan, maka ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.


Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut secara tuntas.


“Kami mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku, mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penyerangan, serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya,” imbuhnya.


Menurut Chandra, pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.


“Setiap upaya menghalangi kerja pers merupakan tindak pidana serius,” ujarnya.


Tim hukum menyebutkan, para pelaku dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.


Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.


Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.


Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perbuatan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.


Apabila seluruh unsur tersebut terbukti, para pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara, bahkan lebih jika penggunaan senjata tajam terbukti dalam proses hukum.


Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata di lapangan.


Redaksi TirasTV.com menegaskan bahwa intimidasi, kekerasan, maupun teror tidak akan menghentikan kerja jurnalistik dalam mengungkap fakta kepada publik.


Hingga berita ini diterbitkan, Wendi dan rekan-rekannya belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. (Red)

Comments (0)
Add Comment