MEDIA INFORMASI, Bandar Lampung – Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penipuan dalam perdagangan komoditas kopi yang diduga dilakukan oleh PT LDC Trading Indonesia, sebuah perusahaan perdagangan komoditas berskala besar.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Divisi Pelaporan dan Penindakan PERCIBA, M. Satria Amalliyanto, didampingi Penasihat Hukum Idhar Kenedy, SH, pada 13 Mei 2026 di Bandar Lampung.
Selisih Rendemen Diakui, Potensi Kerugian Meluas
Dalam DUMAS bernomor 17/DUMAS/DPP-PERCIBA/V/2026, PERCIBA menguraikan kronologi pengiriman ±10 ton kopi asalan robusta oleh salah satu suplier ke PT LDC Trading Indonesia pada 25 September 2024, dengan harga dasar yang disepakati sebesar Rp72.300 per kilogram.
Namun, hasil analisis rendemen pertama yang dilakukan perusahaan menunjukkan angka 84,4 persen, sehingga nilai transaksi hanya mencapai Rp608.381.364. Setelah dilakukan analisis ulang atas permintaan suplier, hasil rendemen meningkat menjadi 87,7 persen, dengan nilai transaksi Rp632.168.787.
“Dari satu muatan saja terdapat selisih nilai Rp23.787.423, dan selisih tersebut diakui secara tertulis oleh pihak perusahaan dalam surat balasan resmi,” ujar M. Satria Amalliyanto kepada media.
Menurut PERCIBA, pihak PT LDC juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 perusahaan menerima sekitar 120.000 ton kopi asalan. Jika pola selisih rendemen tersebut terjadi secara sistemik, maka potensi kerugian para suplier secara kumulatif diperkirakan mencapai lebih dari Rp285 miliar.
Diduga Perbuatan Curang dan Penipuan Korporasi
Atas dasar tersebut, PERCIBA menduga telah terjadi tindak pidana kriminal umum, berupa:
• Perbuatan curang dalam perdagangan,
• Penipuan dengan cara menyesatkan dalam transaksi komoditas,
• Penyalahgunaan posisi dominan oleh korporasi,
• Dugaan kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan berulang.
Dalam surat pengaduannya, PERCIBA merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya:
• Pasal 492 tentang perbuatan curang dalam perdagangan,
• Pasal 378 tentang penipuan,
• Serta Pasal 45 dan Pasal 46 mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Desak Kapolda Lampung Bertindak Tegas
PERCIBA secara resmi meminta Kapolda Lampung untuk memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan penyelidikan mendalam, pengumpulan alat bukti, serta klarifikasi terhadap manajemen PT LDC Trading Indonesia.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan, karena perkara ini menyangkut hajat hidup dan keadilan bagi banyak suplier kopi, khususnya petani dan pedagang kecil,” tegas Satria.
Selain dilayangkan ke Kapolda Lampung, DUMAS tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, serta sejumlah media nasional sebagai bentuk kontrol publik.
PERCIBA menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menjaga iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan, serta mencegah dugaan praktik yang berpotensi merugikan para pelaku usaha di sektor komoditas kopi. (*).