MEDIA INFORMASI NETWORK.COM (Bandar Lampung) – Buntut terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa sejumlah karyawan PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung akan mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusaahaan yang bergerak dibidang peleburan besi bekas tersebut dianggap tidak memadai oleh para karyawannya, terbukti dari beberapa kali terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi.
Baru-baru ini tiga karyawan PT San Xiong Steel Indonesia tersebut mengalami kecelakaan kerja yang cukup tragis, dimana salah satu tungku peleburan besi meledak yang mengakibatkan ketiganya mengalami luka serius.
Atas kejadian tersebut ratusan karyawan PT San Xiong Steel Indonesia melakukan unjuk rasa didepan gedung Disnaker Lampung, mereka menuntut agar Disnaker menyatakan perusahaan tersebut tidak layak K3 dan mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara perusahaan selama proses perbaikan hingga dinyatakan layak K3.
Setelah melakukan mediasi bersama perwakilan unjuk rasa, Plh Disnaker Lampung Yanti Yunidarti menyatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi sesuai permintaan para karyawan, namun akan menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu.
“Tadi kita sudah melakukan mediasi bersama perwakilan para karyawan PT San Xiong Steel Indonesia yang hari ini melakukan aksi unjuk rasa, mereka meminta agar dikeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan,” kata Yanti saat diwawancarai usai melakukan mediasi bersama perwakilan karyawan PT San Xiong Steel Indonesia, Senin (13/05/24).
Hari ini kata Yanti, tim pengawas Disnaker Lampung sedang melakukan penyelidikan terhadap kejadian kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja PT San Xiong Steel Indonesia yang nantinya, hasil dari penyelidikan akan menjadi penentu apakah akan dikeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan.
“Untuk penutupan perusahaan itu menjadi hak pemerintah Daerah (Lampung Selatan), tapi kami masih menunggu dari hasil tim pengawas, jika memang K3 nya tidak sesuai dan tidak berjalan maka akan kami keluarkan surat rekomendasi kesepakatan penutupan perusahaan tersebut,” kata Yanti.
Yanti menambahkan, jika terbukti dari hasil penyelidikan K3 PT San Xiong Steel Indonesia terbukti tidak sesuai dan berjalan dengan semestinya, Disnaker akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah Lampung Selatan pada Rabu 15 Mei 2024 mendatang.
Diketahui sebelumnya ratusan karyawan PT San Xiong Steel Indonesia menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Disnaker Lampung, ujuk rasa tersebut dilakukan buntut dari terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa sejumlah pekerja yang terjadi pada Rabu 8 Mei 2024 kemarin.
Peristiwa itu bermula saat para pekerja tengah melakukan proses peleburan logam dan tiba-tiba terjadi letupan tungku dan mengakibatkan pekerja terkena material peleburan.
Nahas, insiden itu mengenai bagian kepala, dada, perut dan tangan Faisol. Lalu, Jefri dan Novel hanya terkena bagian dada. Ketiganya, dalam keadaan sadar di rumah sakit. Sedangkan Rois, pada bagian punggung.
Dalam orasinya, Yohanes Joko selaku koordinator aksi yang juga merupakan Ketua Umum Federasi Peregerakan Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung menyampaikan sebanyak tiga tuntutan yang dilayangkan oleh ratusan karyawan PT San Xiong Steel Indonesia.
“Ada tiga tuntutan penting yang kami sampaikan hari ini kepada pihak Disnaker Lampung terkait dengan permasalahan yang ada pada PT San Xiong Steel Indonesia,” kata Joko dalam orasinya.
Yang pertama kata Joko, pihaknya mendesak agar Disnaker Provinsi Lampung segera mengeluarkan rekomendasi terhadap PT San Xiong Steel Indonesa bahwa tidak layak dalam hal Keselamata dan Kesehatan Kerja (K3)
“kami juga meminta disegerakan realisasinya perbaikan sistem K3 di PT San Xiong Steel Indonesia, selanjutnya kami juga mendesak agar pihak PT San Xiong Steel Indonesia memberikan jaminan serta hak bagi para korban kecelakaan kerja,” tegasnya. (Red).