Bullying Nodai Pendidikan Indonesia

Oleh : Suryanto Pemred Media Informasi Network.com

Kemajuan Suatu negara akan bergantung bagaimana pengelolaan pendidikan bagi generasi penerusnya.

Disaat pemerintah Republik Indonesia tengah gencar-gencarnya melakukan program pendidikan 9 (sembilan) tahun secara gratis hingga ke Perguruan Tinggi dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun masih saja dinodai oleh kasus-kasus Bullying, seperti yang baru baru ini terjadi di suatu Sekolah Dasar, hingga mengakibatkan korban bullying meninggal dunia.

Sebelum kita membahas tentang Bullying dan bagaimana cara penanganannya untuk menghentikan kasus bullying ini, mari kita kupas sedikit tentang program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diluncurkan oleh pemerintah masa Presiden Joko Widodo.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan pendidikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berprestasi namun memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu atau rentan miskin.

KIP untuk peserta didik merupakan tanda identitas yang menjadi syarat untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP). 

KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan untuk Mahasiswa yang lolos jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Ujian Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta. 

KIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik).

Untuk mendapatkan Program KIP, peserta didik dapat menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan diantaranya :

  1. Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Rapor hasil belajar siswa, dan Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah.
  2. Mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat.
  3. Sekolah atau madrasah mencatat data siswa yang merupakan calon penerima KIP dan menyampaikan data tersebut kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat Kabupaten/Kota terdekat.
  4. Kemendikbud atau Kemenag mengirimkan Kartu Indonesia Pintar kepada calon penerima yang telah lolos seleksi. 

Peserta didik penerima KIP berkewajiban untuk:

  1. Menjaga KIP dengan baik dan hati-hati.
  2. Tidak menyalahgunakan dana bantuan yang diberikan.
  3. Belajar dan bersekolah dengan giat, disiplin, tekun, dan tidak putus sekolah. 

Kemudian, kita lanjut ke pembahasan Bullying. Apa sebenarnya Bullying itu?

Yaitu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang-ulang dan disengaja dengan tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain. Bullying bisa dilakukan secara fisik, verbal, atau sosial, baik secara perseorangan maupun kelompok. 

Bullying juga bisa terjadi di berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online (cyberbullying), atau di tempat umum. Bullying dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental korban.

Berikut ini ciri-ciri bullying :

  • Menjauhi atau mengucilkan teman 
  • Membuat korban merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan 
  • Menampilkan ekspresi merendahkan, mengancam, mengejek, menjulurkan lidah 
  • Melakukan kekerasan fisik pada korban 

Beberapa ciri-ciri korban bullying:

  • Cenderung bersikap murung atau mengurung diri
  • Malas pergi bersekolah atau bertemu dengan teman-temannya
  • Terdapat luka, memar, baju sobek tanpa sebab yang jelas dan tidak mengakuinya 

Bullying merupakan tindakan tidak terpuji yang merugikan korbannya. Pelaku bullying bisa terancam pidana.

Namun yang menjadi topik kita disini adalah bagaimana pola/system untuk mengatasi kasus bullying di lingkungan pendidikan ini agar dapat dicegah dan bisa dihentikan, agar tidak terjadi lagi korban berjatuhan selanjutnya.

Harapan dari penulis, semoga dengan topik bahasan tentang Bullying kali ini, pemerintah terkait dalam hal ini Kemendikbud untuk lebih fokus dan serius lagi dalam penanganan kasus bullying di lingkungan pendidikan yang notabene banyak terjadi di sekolah-sekolah yang pelakunya masih dibawah umur.

Tetapkan target dan siapa saja pihak-pihak yang akan dilibatkan untuk menghentikan kasus bullying ini.

Mari songsong tahun 2045 menuju Indonesia Emas, yaitu Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. 

Comments (0)
Add Comment