Biadab !!!!, Tukang Parkir Garap Anak Sendiri

Bandar Lampung (Mediainformasinetwork.com) – Biadab, seorang ayah di Bandar Lampung setubuhi tiga orang anaknya yang masih dibawah umur.

DM alias Endang (56) yang berprofesi sebagai tukang parkir ,warga Kelurahan Perum Way Halim Bandar Lampung mencabuli dua anak tirinya berinisial AJK (16) dan TT (5) serta anak kandungnya sendiri berinisial A (2).

Dalam Konferensi Pers Polda Lampung yang di gelar pada Kamis (28/10/2021), Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menerangkan bahwa Berdasarkan Laporan Paman Korban MS dengan No : LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan,” kata Pandra.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah. Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka.

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatannya ketika Ibu korban sedang tertidur sekitar jam 04.00 WIB dini hari. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam si korban dengan ancaman, tersangka akan menceraikan Ibu korban jika memberitahukan perbuatannya.

” Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka,” ujarnya.

Pandra melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun.

” Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor
17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ” ungkapnya.

” Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta dikenakan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Saat ini ketiga korban di fasilitasi di Rumah Aman dalam perlindungan Subdit Wanita Remaja dan Anak Polda Lampung, dalam Kasus ini juga diberikan pendampingan dari LSM Lada dan LSM Dama, “tutupnya. (Redpel/Ronny/Rico).

Comments (0)
Add Comment