Berkas Perkara Komika AR (P21), Hari Ini Diserahkan Ke Kejaksaan

Mi-Net.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dalam Penanganan Perkara Penistaan Agama yang di lakukan oleh stand up comedi tersangka AR Dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Reskrimum AKBP Hamid menyampaikan selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A-29/XII/2023 /SPKT/ Ditreskrimum Polda Lampung tanggal 09 Desember 2023 dengan Pelapor An. Febrio Niko Sandra dan Laporan Polisi Nomor : LP/B-547/XII/SPKT/Polda Lampung tgl 09 Desember 2023 Pelapor An. A.Hafiez Kahfi.

Umi memaparkan, sebelumnya berawal adanya rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul “tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023”

” Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh dua orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya pada 9 Desember 2023,” ungkap Kombes Pol Umi.

Lanjut Kabid Humas Polda Lampung, AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, pada Kamis (7/12/2023) siang.

“Hari ini Penyidik melimpahkan tersangka AR dan barang bukti ke Kejaksaan, ” katanya.

AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Red).

Comments (0)
Add Comment