Amuri Geram, Minta Polres Tuba Panggil dan Periksa Oknum Kepsek Pemberi Suap

Bandar Lampung (MI-NET) – Pemimpin Redaksi sekaligus owner dari Media Tinta Informasi merasa geram dan tidak terima adanya oknum yang mencatut nama medianya untuk melakukan suap menyuap atas kasus dugaan perselingkuhan oknum guru honorer yang terjadi di kampung Wonorejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, beberapa waktu yang lalu.

Diketahui sebelumnya, heboh dibeberapa Media online bahwa warga memergoki oknum guru honorer lagi asyik indehoy di kebun sawit pada malam hari dengan seorang pria yang telah beristri.

Oknum guru honorer tersebut bernama Widi, yang tidak lain adalah anak kandung kepala SDN 1 Karya Makmur tempat guru honorer tersebut mengajar.

Dari pemberitaan di media tersebut, oknum Kepala Sekolah tersebut menghubungi wartawan yang memberitakan untuk mencari solusi agar masalah perselingkuhan itu tidak diperpanjang, dengan cara akan memberikan sejumlah uang namun ditolak oleh wartawan yang memberitakan.

Naas nya, selang berapa waktu ada orang yang tidak dikenal menghubungi oknum Kepala Sekolah tersebut dan mengaku sebagai Pimpinan Media Tinta Informasi, dan meminta sejumlah uang jika berita itu ingin dihapus dan tidak diperpanjang.

Dan dari hasil komunikasi kedua belah pihak, maka oknum Kepala Sekolah tersebut mentransfer uang sebesar Rp
2,5 juta, kepada orang yang tidak dikenal tersebut.

Dengan pencatutan dan mengaku sebagai pimpinan Redaksi media tinta tersebut, Amuri selaku Owner sekaligus pemimpin Redaksi media tinta informasi tidak terima karena telah merusak nama baik media tinta informasi dan merusak marwah wartawan.

Untuk itu, Amuri mengambil langkah hukum dengan melaporkan orang yang mengaku pimpinan media tinta itu ke Polres Tulang Bawang.

Untuk itu, Amuri meminta Polres Tulang Bawang untuk memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah tersebut, karena dia telah melakukan tindak pidana penyuapan.

“Gara-gara ulah oknum Kepala Sekolah itu melakukan penyuapan untuk menutupi kasus, akhirnya mencemarkan nama baik media tinta informasi,” ujar Amuri kepada awak media, Minggu, (18/01/2025).

Untuk itu Amuri meminta Polres Tulang Bawang untuk dapat memanggil oknum Kepala Sekolah tersebut.

“Saya selaku pemilik media berharap kepada pihak Polres Tulang Bawang melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Sekolah tersebut agar dapat keterangan yg jelas. Sebab kalau sudah memberikan suap berarti salah dua-duanya harus di proses menerima dan memberi, ” ucapnya.

Secara hukum, definisi suap menurut undang-undang dapat ditemukan di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). (Red).

Comments (0)
Add Comment