LAMPUNG (Mi-Net) – Polda Lampung menurunkan ratusan personel untuk pengamanan proses eksekusi lahan sawit di Kabupaten Way Kanan, Rabu (13/12/2023).
Pengamanan tersebut dimohonkan oleh PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM) atas eksekusi lahan PTPN VII yang dilakukan oleh PN Blambangan Umpu.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.BBU.
Menurutnya perkara ini melibatkan PTPN VII Bunga Mayang dengan PT BMM Negeri Besar atas lahan seluas 320 hektare yang dimenangkan oleh PT BMM.
“Benar, Polda Lampung diminta pengamanan proses eksekusi lahan tersebut oleh pengadilan,” kata Umi dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Dalam proses pengamanan ini, Polda Lampung menurunkan personel sebanyak 100 orang Dalmas, 100 orang Brimob, 100 personel gabungan Polres Way Kanan dan 50 personel Kodim 0427 WK.
Umi mengatakan, saat panitera PN Blambangan Umpu membacakan sita eksekusi, sempat terjadi hambatan dari massa gabungan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) PTPN VII Bunga Mayang yang ingin menggagalkan proses eksekusi itu.
Massa meminta agar eksekusi tidak dilanjutkan dengan alasan masih ada upaya hukum di pengadilan dan telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA).
“Massa lalu dimediasi dengan Ketua PN Blambangan Umpu melalui sambungan telepon,” kata Umi.
Dari hasil mediasi itu, Ketua PN Blambangan Umpu menyampaikan proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Kemudian, eksekusi tetap bisa dilaksanakan walaupun tidak dihadiri oleh pihak termohon dan pembacaan Sita Eksekusi bisa dilakukan dimana saja selagi masih masuk dalam objek sengketa tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan itu, pihak SPPN PTPN VII bisa memahami dan meninggalkan lokasi,” katanya. (Red).