Lampung (MIN) – Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Provinsi Lampung menerima kuasa hukum dari korban “Aksi Bang Jqgo” atau dugaan intimidasi dan intervensi terhadap wartawan Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua DPP LBH PWRI Lampung Darmawan S.H., M.H mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus intimidasi oknum anggota Brimob inisial M terhadap wartawan media Tinta Informasi Trimo.
“LBH PWRI Provinsi Lampung akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Kami harap Polda Lampung serta pihak terkait agar segera memproses dan mengusut tuntas perkara ini terhadap jurnalis tersebut secara cepat, profesional, dan transparan agar kondusifitas dan sinergitas dapat terus terjaga antara jurnalis dan pihak aparatur negara”. ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Wakil Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Lampung Hanif Zikri juga menyampaikan wartawan diduga korban kekerasan dan intimidasi tersebut mendatangi Sekretariat DPD PWRI Lampung dikawal beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) seperti Laskar Lampung, KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Lampung, Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung di jalan Wijaya Kusuma No 20, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung pada Selasa (14/11/23).
“Kami menyambut baik rombongan redaksi Tinta Informasi yang digawangi Pimpinan Redaksi Amuri Alpa yang membawa korban dugaan kekerasan dan intimidasi Trimo didampingi teman-teman LSM yang simpatik terhadap kejadian ini”terangnya.
Diduga korban kekerasan disertai intimidasi wartawan tersebut didampingi 10 kuasa hukum dari LBH PWRI Lampung. “Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, yang dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.tambahnya.
Dikutip dari dewanpers.or.id pada 03 Agustus 2018 ada yang mengritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “perlindungan hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.
Belum lagi dijelaskan dalam Siaran Pers NO.18/SP/DP/IV/2023 Tentang Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di berbagai wilayah Indonesia di Jakarta pada 29 Juli 2023.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya memberikan keprihatinan yang cukup mendalam.
“Mencermati kekerasan terhadap jurnalis yang masih terus berulang, maka Dewan Pers memberikan keprihatinan yang cukup mendalam,” tutur Ninik dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, maka Dewan Pers mengimbau beberapa poin berikut ini:
- Dewan Pers berharap agar setiap pihak menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan apabila berhadapan dengan wartawan yang sedang bekerja di
lapangan. - Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan yang dilakukan secara profesional, karena wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya.
3.Bagi para insan pers, Dewan Pers meminta agar mereka bekerja sesua idengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
4.Setelah adanya pelaporan aksi kekerasan terhadap wartawan dan selama proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, Dewan Pers berharap, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban wartawan di Jakarta pada 29 Juli 2023.
Sebelumnya diberitakan, Diduga Oknum anggota Brimob inisial M, memiting dan membanting Trimo, wartawan media Tinta Informasi, Lampung Tengah, Senin ,13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib karena tidak terima ibunya yang menjabat Kepala Sekolah SDN 1 Bandar Mataram, Lampung Tengah diberitakan.
Peristiwa itu terjadi di rumah salah seorang rekan Trimo, di daerah Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang juga mengenal M. “Saya dihubungi MR, teman saya, yang juga mengenal oknum Brimob bernama Martin itu. Saya diundang MR katanya ada yang ingin dibicarakan,” katanya.
Saat Trimo tiba dirumah MR, lalu MR menghubungi Martin, yang ternyata anak dari Taty Khasanah, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang juga mantan Ketua K3S Bandar Mataram.
“Saat M datang dia langsung mengamuk seperti kesetanan, mencekik, memiting, dan membanting saya kekursi. Sambil mengancam dan minta menghapus berita itunya, soal dugaan pungli di sekolah SD itu,” kata Trimo.
Trimo mengingatkan MR bahwa dia datang atas undangan MR, kenapa jadi begini. “Baru MR ikutan memisah dan menghalangi Martin. Saya diam saja tidak melawan, karena dia aparat,” katanya.
Kemudian, M masih terus memaki maki Trimo, dan memaksa Trimo menghapus berita tersebut dan mengganti dengan berita yang bagus. “Saya tidak bisa memutuskan karena itu kebijakan redaksi,” ujar Trimo.
Trimo kemudian menghubungi wartawan lainnya, yang juga menulis berita tentang SD Negeri 1 Sriwijaya, Bandar Mataram itu. Trimo dan KA kemudian menyarankan Kepala Sekolah dan Komite menggunakan Hak Jawab.
Taty Khasanah mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan liar. Yang ada adalah sumbangan berdasarkan rapat komite sekolah.
“Kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan. Namun yang ada sumbangan yang sudah dirapatkan oleh komite dan wali murid menyetujuinya. Jadi sekali lagi kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan namun yang ada sumbangan,” kata Taty Khasanah.
Sebelumnya, media Tinta Informasi memberitakan tentang dugaan pungli berkedok sumbangan komite sekolah kepada para murid. Dalam edaran komite sekolah SD N 1 itu, setiap murid diwajibkan membayar Rp153 ribu untuk setiap murid, dengan batas waktu hingga tanggal 15 Desember 2023.
Atas insiden itu, Pimred tinta informasi Amuri Alfa, akan melaporkan oknum anggota Brimob Batalyon Lampung Tengah itu ke Propam Polda Lampung. “Wartawan menjalankan tugas dilindungi UU Pokok Pers,” kata Amuri.
Menurut Amuri, Wartawannya menjalankan tugas meliput dugaan pungutan liar di sekolah dasar, yang tidak ada hubungannya dengan korp brimob, atau pun oknum Brimob itu. “Ini soal kerja wartawan dan kerja kepala sekolah, bukan urusan rumah tangga. Harusnya profesional, jika tidak benar ada hak jawab, hak koreksi, bukan dimaki Maki, apalagi penganiayaan,” katanya.
Diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dia) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).
“Kami minta pelaku ditindak tegas. Kami segera Dan akan kami teruskan ke propam Polda Lampung. Sekaligus sebagai pelajar, jangan sampai karena ulah oknum yang tidak profesional, merusak citra Polri, dan menghambat kemerdekaan pers,” katanya. (Red)