Polres Lamtim Amankan 1.190 Liter Solar Subsidi Tak Berizin Dari FK
LAMPUNG TIMUR — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur Polda Lampung, berhasil amankan satu pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi.
Pelaku tersebut berinisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
FK diamankan lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi (Solar) tak berizin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing, Senin (1/8/2022), di ruang kerjanya.
“Pada Rabu (27/7/2022) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar,” ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 35 Jerigen dengan kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI Desa Maringgai,” ungkapnya.
Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dalam melakukan kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut, FK bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
“Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatanya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Zaky.
Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya terhadap FK, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur,” katanya.
Selain mengamankan FK, polisi juga mengamankan barang bukti.
“Kita amankan juga 35 buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jerigen kosong,” imbuhnya.
Pelaku kita persangkakan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III Undang Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas,” tandasnya. (Red)