Profesi Jurnalistik / Wartawan Dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan UU No 32/2002 Tentang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik
Â
OPINI // mediainformasinetwork.com- Kekerasan terhadap wartawan terjadi lagi di beberapa daerah di Lampung hingga dipaksa merekam-rekaman seperti peristiwa yang terjadi di Kota Metro.
    Â
    Â
Kekerasan, kekerasan terhadap wartawan oleh oknum aparat merupakan peristiwa klasik yang hingga kini masih terus terjadi.
    Â
Pertanyaannya, mengapa hal semacam itu terus terjadi? Bagaimana sebaiknya wartawan, aparat, dan siapa pun yang terkait dengan peristiwa semacam itu menyikapinya?
Â
        Resiko Profesi
 Â
Sebagai seorang profesional, siapa pun mereka, termasuk wartawan satu saat akan mempertimbangkan risiko profesi.
   Â
Harusnya disadari oleh setiap wartawan bahwa profesi yang mereka geluti selalu memiliki risiko, terlebih dahulu bila terjadi peristiwa atau peristiwa yang mereka alami.
   Â
Oleh karena itu, sebagai seorang wartawan profesional, profesionalitas pekerjaannya akan sangat ditunjang oleh penguasaan dan pemahaman mereka setidaknya terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3SPS KPI), serta terbaru kerja dari masing-masing media, tempat wartawan tersebut bernaung.
    Â
Demikian pula dengan Oknum Pejabat atau Dinas hingga oknum Aparat pada saat menganggap Para Pencari Berita, tetap saja mereka harus mengerti serta menghargai wartawan yang melaksanakan pekerjaannya dilindungi oleh UU serta aturan-atruran lain yang berlaku.
    Â
    Â
Bila di antara titik saling memahami serta menghargai satu sama lain sesuai dengan berpedoman pada standar operasional mereka masing-masing, niscaya benturan yang tidak perlu di antara penafsiran akan bisa dihindarkan. (Redaksi)