Guru PPPK Kota Bandar Lampung Segera Tandatangani Perjanjian Kerja Di BKD
BANDAR LAMPUNG (MIN-SMSI) – Penandatanganan Perjanjian Kerja guru P3K Kota Bandar Lampung Formasi Tahun 2021 terjadi perubahan dari sebelumnya dilakukan Juni sampai Juli 2022, berubah menjadi Tanggal 8 – 28 Juni 2022.
Perubahan ini diketahui dari Surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung tertanggal 07 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala BKD Herlywati, S.E., M.M. dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Dalam Surat dengan Nomor: 800/2712/IV.04/2022 itu disebutkan
“Merujuk Surat kami Nomor: 800/2660/IV.04/2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021, dengan
ini dilakukan Perubahan Jadwal Penandatanganan Perjanjian PPPK Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung secara bertahap.
“Maka diminta kepada Saudara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung agar dapat menginformasikan kepada
peserta PPPK hadir tanpa berwakil (sesuai jadwal sebagaimana terlampir),
yang akan dilaksanakan pada Tanggal
08 Juni 2022 s/d 28 Juni 2022,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan jika penandatanganan kontrak dilakukan di BKD Kota Bandar Lampung.
Kepada PPPK yang akan menandatangani kontrak wajib mematuhi protokol kesehatan, menyiapkan alat tulis dan meterai Rp.10.000 sebanyak 4 (empat) lembar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BKD Kota Bandar Lampung belum merespons.
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Provinsi Lampung siap mendampingi guru PPPK (P3K) Kota Bandar Lampung yang telah dinyatakan lulus tes, Tahap 1 dan Tahap 2, tapi hingga kini SK dan penggajiannya belum jelas.
Hal itu disampaikan Ketua FGII Provinsi Lampung Anton Kurniawan saat menerima kunjungan guru P3K Kota Bandar Lampung di Sekretariat DPD FGII Provinsi Lampung, Jl. Patimura No. 19 Teluk Betung, Bandar Lampung , Senin (6/6/2022).
Dalam kunjungan ini guru P3K Kota Bandar Lampung menceritakan terkait SK mereka yang hingga hari ini belum ada kejelasan dan kepastian kapan akan turun.
“Sampai hari ini SK kami belum kami terima. Kami dijanjikan kemungkinan bulan November, sementara kami sekarang sudah tidak lagi mengajar. Sebenarnya kami sudah dipanggil oleh pihak Pemkot pada Jumat lalu, tapi belum bisa dipastikan kapan SK kami akan kami terima. Tolong nama kami jangan ditulis ya Mas,” ujar salah satu guru yang minta namanya tidak ditulis.
Menanggapi hal ini, Ketua FGII Provinsi Lampung Anton menegaskan sebagai organisasi profesi guru, FGII Provinsi Lampung akan mendampingi dan siap berjuang bersama guru P3K Kota Bandar Lampung agar mereka segera menerima SK dan waktu penggajian mereka menjadi jelas. (Sur).