Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE
BANDAR LAMPUNG (MIN-SMSI) – Selama kurun waktu Januari sampai Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mengungkap 5 (lima) perkara terkait UU ITE.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi di Polda Lampung, Rabu (23/3/2022) pagi.
Popon mengatakan, ada 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1 perkara menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.
“4 LP yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus para pelaku ini dengan sengaja dan melawan hukum , menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya,” ujar Popon.
Dia mengatakan, bahkan ada yang dengan cara mengancam, sehingga foto/ video tersebut di sebarluaskan oleh tersangka ke orang lain, dalam hal ini kerabat, keluarga dan orang – orang terdekat korban, sehingga para korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Lampung, ungkap Popon.
4 tersangka penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022,” kata dia.
Popon mengatakan, kemudian kami juga telah ungkap 1 LP terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
“Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW,” katanya.
Modus pelaku ini sebutnya, korban melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.
“Setelah Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke Polda Lampung,” bebernya.
Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah),” jelas Popon.
Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.
“Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya,” imbuhnya.
Sebagai contoh pelaku secara Random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita harus selalu siap dan sigap cek dan ricek kembali jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu barang ataupun hadiah.
” Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU ITE,” tutup Popon. (Sur).