Mencuri di Rumah Makan, Pemuda Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi
Tulang Bawang (MIN-SMSI) – Seorang pemuda berinisial SW (22), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Selasa (22/02/2022), pukul 16.00 WIB, di mess merah 3, PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Selasa sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku pencurian. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di mess merah 3, PT SIP, Kampung Sidang Gunung Tiga,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (24/02/2022).
Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Heru, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo V20 SE warna gravity black yang merupakan milik korban Suparman (53), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban aksi pencurian HP miliknya tersebut terjadi hari Sabtu (29/01/2022), pukul 10.00 WIB, di warung makan milik korban yang ada di Kampung Sidomukti.
Mulanya korban meletakkan HP miliknya di atas meja yang ada di warung makan untuk di charger, kemudian korban pergi keluar dari warung makan. Mengingat HP miliknya ketinggalan sehingga korban kembali lagi ke warung makan.
“Saat tiba di warung makan ternyata HP milik korban sudah hilang, korban lalu bertanya kepada istrinya dan dijawab tidak tahu. Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit HP merk Vivo V20 SE warna gravity black yang ditaksir seharga Rp 4,5 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.
Setelah menerima laporan, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa HP milik korban.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Herli)