DPP Lembaga Aliansi Indonesia Desak Polres Lamtim Segera Tindak Lanjuti Laporannya
Lampung Timur (MIN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia pertanyakan lambannya kinerja Polres Lampung Timur terkait laporannya sudah hampir satu bulan belum juga ada tindaklanjut.
Hal tersebut disampaikan Medi Mulya Ketua Investigasi DPP Lembaga Aliansi Indonesia saat mengunjungi Kantor Redaksi Media Informasi Network di Jalan Raya Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Pesawaran, Lampung, Rabu (05/01/2022).
Medi Mulya dengan didampingi Anggotanya Alfan Kosasih dan Deni Firmansyah mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang di Dinas Pertanian Lampung Timur yang mengakibatkan kerugian negara.
” Karena kasus ini masuk wilayah hukum Polres Lampung Timur, maka kami melaporkannya ke Polres Lampung Timur. Akan tetapi sudah hampir satu bulan, kasus ini belum juga ada tindak lanjut dari Polres Lampung Timur, ” ungkapnya.
” Pada tahun 2013 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur, mengeluarkan bantuan untuk kepentingan Kelompok Tani Karya Sejahtera dalam bentuk dana PUAP melalui Ketua Gapoktan. Akan tetapi setelah kami telusuri di lapangan, anggota kelompok tani tersebut tidak pernah menerima dana PUAP yang telah dikucurkan oleh Pemkab Lampung Timur tersebut, ” tambah Medi.
” Terkait hal ini, kami berharap kepada Polres Lampung Timur untuk segera menindaklanjuti laporan kami, ” pungkas Medi.
Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar N saat dihubungi melalui sambungan whatsapp mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui tentang surat yang di layangkan oleh DPP Lembaga Aliansi Indonesia ke Polres Lampung Timur.
” Laporannya yg mana yaa pak?
Sy blum monitor, ” ungkap Kapolres.
Untuk diketahui bahwa DPP Lembaga Aliansi Indonesia telah melaporkan kepada Polres Lampung Timur dengan Nomor : 3465.Prm/DPP/XII/21, terkait temuan Anggota Lembaga Aliansi Indonesia di Wilayah Hukum Polres Lampung Timur. (Red).