Direskrimum Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Terkait Tindak Pidana Penghasutan
BANDAR LAMPUNG (MIN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, tangani perkara dua orang petinggi Khilafahtul Muslimin yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan, pada Kamis (2/12/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, pada hari Selasa 10 Agustus 2021, kedua tersangka diduga telah melakukan penghasutan kepada warga Khilafahtul Muslimin untuk melakukan kegiatan jalan sehat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Bandarlampung.
“Kurang lebih, sebanyak 150 orang yang mengenakan seragam warga Khilafahtul Muslimin melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan rute Bandarlampung,” kata Reynold.
Menurutnya, kedua tersangka sebelumnya, tidak mengajukan permohonan izin kepada satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung maupun Provinsi Lampung.
“Sebagaimana instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021 dan instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021, serta instruksi Walikota Bandarlampung nomor 8 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung guna pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut, petugas Ditreskrimum Polda Lampung, kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini, berinisial AQB sebagai Khalifah atau pimpinan Khilafahtul Muslimin dan C alias AB sebagai Ketua Amir Khilafahtul Muslimin wilayah Bandarlampung,” tegasnya.
Setelah itu, Reynold menjelaskan, pada tanggal 8 Oktober 2021, petugas melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka, namun tersangka AQB tidak bisa hadir dengan alasan sedang melakukan safar di pulau Jawa. Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021, petugas kembali memanggil tersangka. Dalam panggilan kedua tersebut, tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.
“Pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021, kedua tersangka dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tambah Reynold, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
(Red).