Petani Di Way Kanan Minta Polda Lampung Segera Tetapkan Status Terlapor Dugaan Pengrusakan Lahan
Bandar Lampung (MIN) – 21 Orang Petani di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, berharap Kepolisian Daerah Lampung memberikan kepastian terkait laporan pengrusakan lahan yang diduga dilakukan oleh terlapor yang merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Waykanan.
Lahan pertanian seluas 26 hektar yang telah memiliki sertifikat, milik Warga tersebut dirusak dengan cara digusur dengan menggunakan alat berat oleh sekelompok orang yang diketahui merupakan orang suruhan oleh terlapor pada tahun 2019 lalu dan telah dilaporkan ke Polres Way Kanan.
Kepada media ini, Yantriya Desos Pala pelapor yang juga merupakan pemilik tanah mengatakan, dirinya sangat berharap agar kepolisian bisa menetapkan status terhadap terlapor agar tidak menjadikan rasa khawatir bagi para pemilik tanah akan adanya kemungkinan hal tersebut terulang.
Ditambahkannya, Laporan dengan nomor STTPL / B – 580 / VIII / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES WAY KANAN, kini telah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dan sebagai pemilik tanah sekaligus pelapor dirinya sepenuhnya berharap kepada kepolisian agar bisa membuka kasus ini secepatnya.
” Kami berharap kepada Polda Lampung bisa segera melakukan penetapan status atas terlapor karena sebagian petani juga masih takut dan khawatir hal tersebut terulang lagi apalagi orang yang kami laporkan itu adalah anggota DPRD yang masih aktif, dan laporan kami juga sudah dari tahun 2019, sehingga kami atas nama masyarakat merasa hal ini perlu segera ditindak lanjuti, ” ucapnya. (RedPel)