Miris !! Diduga Ketua PWRI Tulang Bawang , Ancam Awak Media Untuk Perang 

0 190

TULANG BAWANG – juneardi selaku oknum ketua PWRI kebupaten tulang bawang, diduga ancam awak media melalui via telpon atas rilisan pemberitaan yang berkaitan dengan pembuatan sertifikat tanah yang melalui program pemerintah pusat lewat pendataran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk masyarakat Desa kahuripan dalam, tahun 2018 silam. Sabtu tanggal (07/08/2021).


Atas rilisan pemberitaan ada nya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Roswati sebagai oknum kepala kampung (kakam) desa kahuripan dalam kecamatan menggala timur, kabupaten tulang bawang.
Dan rilisan berita tersebut, telah disampaikan oleh awak media  kepada Roswati sebagai Kepala kampung desa kahuripan dalam kecamtan menggala timur, maka dari pemberitaan tersebut, juneardi merasa tersinggung, lalu iya menyampaikan kata” melalui via telpon dengen cara menyebutkan nama dan jabatan nya sebagai berikut.
Halo lur, “saya Juneardi ketua PWRI tulang bawang saya dari menggala. Tak lama  kemudian iya mengatakan dengan nada keras, kamu kan yang kirim berita dengan istri saya, kalau kamu mau tau itu istri saya, silahkan saja kalau kamu mau ngeberitakan itu hak kamu, dan bagi saya itu gak masalah, itu hak kamu orang.
“Dan saya minta tolong, kamu cari sumber yang bener”, yang akurat dan yang sesuai dengan sumber data kamu, dan kamu cari data yang akurat. Kita perang, “kamu siapin data kamu, saya siapin data saya kita perang,”ujar nya.
Masih lanjut nya, “Dan kalau kamu mau tau saya, “saya punya banyak media, media lintas merah putih punya saya bukti pers punya saya dan mitra bayangkara punya saya bahkan saya redaksi nya.


“Dan tolong kamu buatkan berita yang berimbang yah, sesuaikan aja dengan berita kamu, “kamu jangan main” nin rekaman yah dengan saya, “Saya bukan orang baru dimedia, saya dah lama gabung dimedia untuk jadi wartawan,”ungkap  nya sembari langsung menutup telpon nya.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 45B UU 19/2016Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).(Angga/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.