Laporan Kehilangan Palsu Berujung Bui
Humas Polres Lamsel
Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada petugas, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 14.30 wib, dirumahnya di Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua pelaku yang diamankan yang diduga melanggar pasal 242 KUH Pidana yakni RAH (26) warga Dusun Gedong Wani Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan PAR (35) Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista, S.I.Kom,SIK,MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi membenarkan bahwa pihaknya, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 14.30 wib, Tim. Buser yang dipimpin oleh apanit I Ipda Ahmad ayani, SH melakukan penangkapan terhadap dua orang pelalu yang diduga telah memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada anggota kepolisian Polsek Tanjung Bintang. ” ungkapnya.
Kedua pelaku yang ditangkap, Sabtu (31/7/2021) pukul 14.30 wib didesa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang yakni RAH (26) warga Dusun Gedong Wani Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan PAR (35) Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap setelah. Sebelumnya datang ke. Mapolsek Tanjung Bintang, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 13.30 wib melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan dijalan umum desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 01.15 wib “katanya.
Atas kejadian tersebut keduanya mengaku sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi nomor rangka, MH1KF412MK287162, nomor mesin. KF41E2291273 dan 2 ( dua ) unit HP milik terlapor merk Oppo warna putih dan merk Samsung A21 warna hitam, serta uang tunai Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah )
Setelah laporan diterima oleh anggota SPK dan dilakukan interogasi oleh anggota Reskrim dan selanjutnya petuas Piket Reskrim melakukan cek dan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan ” imbuhnya.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor milik terlapor di gadaikan oleh terlapor kepada Wawan warga Desa Jatibaru kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung selatan.
Usai ditangkap dan dilakukan diintrogasi kemudian pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas.
Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 242 KUH Pidana saat ini, bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) Bundel surat laporan polisi yang diterbitkan di Polsek Tanjung Bintang pada tanggal 28 Juli 2021, 2 (dua) Bundel berita acara introgasi, 1 (satu) Unit Sepeda motor Vario, Warna merah, Tanpa nomor polisi, Noka : MH1KF412MK287162, Nosin : KF41E229127 dan 1 (satu) buah remote kontak motor untuk dilakukan penyedikan lebih lanjut ” Pungkasnya.(humas)