Terungkap, Kejati Lampung Lakukan Lidik dan Sidik Senilai Hampir Rp 3 Milyar

0 36

 

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2021, pada asisten bidang tindak pidana khusus, telah melaksanakan 5 (lima) kegiatan penyelidikan dan 7( tujuh) kegiatan penyidikan pemulihan keuangan negara terhadap penyelidikan lebih kurang Rp 2 Milyar (dari perkara Bank Lampung) Dan pemulihan keuangan negara tahap penyidikan lebih kurang Rp 800 juta (dari perkara Brabasan).

“Saat nya kami menyampaikan kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung tahun 2021, sejak bulan Januari sampai bulan juli 2021 kepada publik Yaitu pada asisten bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr Hefinur S.H., M.hum, saat memberikan sambutan pada konferensi pers secara virtual dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 dan HUT Ikatan Adhyaksa Darma Kharini Ke-XXI tahun 2021, Kamis (22/7/2021).

Kemudian kata Kajati, pada asisten bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini, untuk bidang seksi orang dan harta benda (oharda) telah menerima SPDP sebanyak 49 perkara sejak bulan januari 2021 hingga bulan juli 2021 dan telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 36 perkara.

“Untuk bidang seksi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Lampung telah menerima SPDP sebanyak 89 perkara sejak bulan januari 2021 hingga bulan juli 2021,” terangnya.

Sedangkan untuk bidang seksi narkotika telah menerima SPDP sebanyak 156 perkara dan telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 204 perkara.

“Pada asisten bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Lampung menorehkan prestasi pada saat mewakili pihak tergugat yaitu BUMN PLN wilayah Lampung yang digugat oleh saudara Amir Hamzah ST dengan nilai gugatan sebesar rp 16.445.000.000 (Enam belas milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah),” terang Kajati.

Dr Hefinur S.H., M.hum melanjutkan, untuk bidang perdata dan tata usaha negara Kejati Lampung telah memenangkan gugatan perdata dengan no putusan 229/pdt.g/2020 pn.tjk tanggal 20 april 2021, dengan hasil putusan menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima dan menghukum pengugat dengan membayar perkara sebesar Rp 11.921.000.00 (sebelas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).

“Dan pada asisten bidang intelijen kami sampaikan kinerja yang bisa disampaikan kepada publik Pada kegiatan pengawalan dan pengamanan strategis Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bulan januari s/d juli 2021 telah dilaksnakan kegiatan pengawalan dan pengamanan strategis nasional sebanyak 10 kegiatan,” pungkasnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.