Perencanan penataan 11 Oganisasi Yang Akan dilakukan Pemkab Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana melakukan penataan terhadap 11 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur berupa penggabungan organisasi, dimana sebelumnya ada 23 Dinas akan menjadi 18 Dinas.
Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur saat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, pada rapat paripurna DPRD Lampung Timur, Senin (28/06/2021).
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi OPD di Kabupaten Lampung Timur, maka pemerintah daerah terus berupaya mewujudkan hal tersebut dengan melakukan penataan perangkat daerah. Penataan organisasi ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” ungkap Bupati Lamtim Dawam Rahardjo.
Lebih lanjut disampaikan Bupati, Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Setelah dilakukan evaluasi dan konsulastasi dengan Biro dan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana melakukan penataan terhadap 11 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur berupa penggabungan organisasi perangkat daerah sesuai dengan perumpunannya, yaitu: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, penggabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan, menyelenggarakan urusan pemerintahan lingkungan hidup, pemukiman dan pertanahan merupakan gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sedangkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tanaman pangan, hortikultura, ketahanan pangan, merupakan gabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan dan Dinas Ketahanan Pangan.
Lalu Dinas Perikanan dan Peternakan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bidang perikanan dan peternakan merupakan penggabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Perikanan.
Kemudian Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata, merupakan penggabungan dari Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata.
Sementara Sekretariat Dewan Pengurus Korpri akan digabung ke OPD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah,” ungkapnya.
Sebelum menutup penyampaiannya Dawam menyampaikan, dengan adanya penggabungan tersebut maka jumlah dinas yang semula berjumlah 23 dinas menjadi 18 Dinas, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang semula berdiri sendiri, kegiatannya digabungkan ke BKPPD.
Demikianlah Rancangan Peraturan Daerah ini kami sampaikan dengan harapan agar dapat dilakukan pembahasan serta mermberikan terhadap persetujuan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentuk dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur yang kami sampaikan,” ungkapnya.
(Rahmatullah)