Kurang Nya Pengawasan Dari Pihak Korwil Dikdas Kecamatan , Batanghari Nuban
LAMPUNG TIMURÂ – kurang nya perhatian dalam pengawasan dan komonikasi oleh pihak korwil (kordinator wilayah) Dikdas SD (sekolah dasar) beserta jajaran Dari K3S (kopotensi kepala sekolah SD) sebagai perkumpulan untuk pembahasan kepala sekolah dibidang SD (sekolah dasar) untuk wilayah kecamatan batanghari nuban, kabupaten lampung timur. Selasa tanggal (22/06/2021).
Atas kurang nya dalam pengawasan dan pebinaan serta pekumpulanan disetiap pembahasan rutin yang dilakukan setiap bulan, dibidang
Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S),
Sehingga menimbulkan praduga penyalah gunaan dan penyelewengan dana bantuan sekolah, baik dari bantuan dana program indonesia pintar (PIP) maupun dana bantuan oprasional sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh narsiyah, selaku kepala sekolah sekolah dasar negeri dua (SDN2) desa purwosari, kecamatan batanghari nuban kabupaten lampung timur.
Atas ada nya praduga penyelewengan dan penyalahgunaan bantuan dana sekolah tersebut, telah tersampaikan oleh awak media terhadap kordinator wilayah (korwil) Dikdas SD (sekolah dasar) dan juga telah diketahui oleh Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kecamatan batanghari nuban, kabupaten lampung timur.
Untuk diketahui, atas penyampaiyan yang telah tersampaikan oleh awak media terhapap kordinator wilayah (korwil) Dikdas sekolah dasar, beserta Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) mereka mengatakan, maaf sejauh ini kami belum mengetahui masalah itu
“Dan jika masalah itu memang benar telah dilakukan oleh narsiyah, selaku kepala sekolah SDN 2 purwosari itu nanti kami temui dulu beliau, dan nanti kami tanyakan atas temuan dari pihak media yang telah melaporkan kepada kami selaku pembina di wilayah kecamatan batanghari nuban, atas ada nya dugaan penyalah gunaan dan penyelewengan bantuan di sekolah tersebut, tutur mereka.
Masih lanjut, “Dan juga perlu kalian ketahui, tugas kami disini hanya sebagai pembina dan tugas kami hanya membina, “dan ada pun permasalah” atas kesalahan yang dilakukan oleh kepala sekolah, ada nya dugaan yang anda sampaikan dengan kami kami tidak punya hak untuk melakun tindakan sejauh itu dan kami juga belum ketemu dengan kepala sekolah nya,
“Dan untuk secara kedinasan pasti akan kami panggil ke kantor korwil Dikdas ini kepala sekolah nya sebagai pembinaan, dan akan kami berikan pengarahan” sebagai binaan dari kami, karena tugas dan pungsi kami hanya membina tidak lebih dari itu, pungkas korwil dan K3S nya.
Perlu di ketahui, atas tugas dan pungsi untuk praturan dan aturan yang telah di terapkan oleh pemerintah terhadap kordinator Dikdas sekolah dasar, dan K3S diterangkan sebagai berikut,
Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) wadah meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah SD, ditugaskan untuk melakukan kegiatan rutin setiap bulan dengan bahasan permasalahan sekolah dan cara penyelesaianya, selain itu juga dilakukan pembahasan mengenai tenaga didik dan peserta didik.
Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Deskripsi Bidang Pendidikan Dasar, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah bidang pendidikan. (Angga)