MAUNG NTB Kawal Ketat: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Terus Ditunda Tanpa Alasan Jelas

0 6

MEDIA INFORMASI, Mataram, NTB –Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.

Jika pembahasan belum selesai tahun ini, prosesnya akan dilanjutkan ke tahun depan, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan.

Saat ini RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, bukan pemerintah, dan dinyatakan sebagai salah satu prioritas utama untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia .

Namun, memasuki pertengahan tahun 2026, kenyataannya pembahasan belum juga menunjukkan kemajuan nyata. Sudah lebih dari setengah tahun berjalan, RUU ini masih berada pada tahap wacana dan janji semata, belum ada tanda-tanda pengesahan segera.

Merespons keputusan sekaligus lambatnya proses ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Nusa Tenggara Barat menyampaikan tanggapan resmi yang tegas namun konstruktif.

Ketua DPD MAUNG NTB, Narapudin AMA, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana, terutama korupsi. Namun ia juga melontarkan kritik keras atas lambannya kinerja legislatif.

“Kami menyambut baik langkah ini, tapi kenyataannya sudah masuk Prolegnas sejak akhir 2025, sekarang pertengahan 2026 belum juga ada kepastian. Jangan hanya jadi janji manis dan omongan belaka yang berulang tahun demi tahun,” tegas Narapudin AMA di Mataram, Selasa (16/06/2026).

Ia menegaskan, dalih menunggu sinkronisasi dengan RUU KUHAP atau harmonisasi aturan lain sudah sering didengar sejak bertahun-tahun lalu, bahkan RUU ini sudah berjalan lebih dari 15 tahun tanpa hasil pasti.

“Kalau terus dijadikan alasan, kapan selesainya? Rakyat sudah lelah menunggu. Ini bukan hal baru, tapi pola penundaan yang sama terus diulang,” ujarnya.

Narapudin menilai ada kemungkinan kurangnya kemauan politik yang serius.

“Jangan sampai penundaan ini justru menguntungkan pihak-pihak yang khawatir asetnya ditarik negara. Rakyat bertanya: apa gunanya masuk daftar prioritas kalau cuma numpang lewat?” sindirnya.

Di sisi lain, ia tetap mengingatkan agar mekanisme perampasan tidak disalahgunakan.

“RUU ini harus adil, jelas batasannya, melindungi hak warga tak bersalah, tapi juga tegas terhadap hasil kejahatan. Jangan dua kali gagal: lambat disahkan, lalu lahirnya aturan yang lemah atau menyimpang,” tambahnya.

Sebagai Lembaga Pengawas Aparatur Negara, MAUNG NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahap.

“Kami tidak mau lagi hanya mendengar omongan. Kami ingin melihat tindakan nyata. MAUNG NTB siap memantau, memberikan masukan, dan mengingatkan DPR serta pemerintah agar segera menyelesaikannya sebelum berakhir lagi sebagai janji kosong,” pungkas orang nomor satu di DPD MAUNG NTB.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Leave A Reply

Your email address will not be published.