Sidang David Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Merupakan Sengketa Perdata
MEDIA INFORMASI, Bandar Lampung – Sidang keenam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa David di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (11/6/2026), yang sedianya memasuki agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan setelah Majelis Hakim menyatakan pihak JPU tidak hadir di persidangan dan tidak menyampaikan izin ketidakhadiran.
Usai persidangan, kuasa hukum David dari Sutan Perwira Law Firm, Masyhuri Abdullah, SH, MH bersama Harun Al Rasyid, SH dan Angga Satria, SH, MH, menyampaikan bahwa tim pembela telah menyiapkan pembuktian untuk menunjukkan posisi hukum kliennya.
“Kami akan membuktikan bahwa David adalah pemilik sah Toko Obat Sehat Bersama dan perkara ini pada dasarnya merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana,” ujar Masyhuri.
Menurut Masyhuri, perkara yang menjerat kliennya berawal dari hubungan bisnis antara Toko Obat Sehat Bersama dengan PT Maju Bersama Farmasi yang telah berlangsung sejak 2020 hingga 2025 melalui mekanisme pembelian obat secara kredit berdasarkan kesepakatan lisan.
Selama hampir lima tahun kerja sama tersebut, nilai transaksi yang terjadi disebut mencapai sekitar Rp120 miliar dan seluruh kewajiban pembayaran sebelumnya berjalan lancar tanpa kendala.
“Hubungan hukum antara klien kami dengan PT Maju Bersama Farmasi adalah hubungan jual beli atau perdagangan yang masuk dalam ranah hukum perdata. Faktur yang diterbitkan merupakan invoice pembelian dengan sistem kredit, sehingga apabila terjadi perselisihan mengenai pembayaran, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme perdata,” jelasnya.
Ia menerangkan, persoalan baru muncul pada pembayaran periode Maret hingga April 2025 yang menurut pihaknya dipicu dugaan ketidakterbukaan dalam proses pendebetan rekening jaminan, adanya transaksi yang disebut tidak masuk ke rekening perusahaan, serta persoalan fee penjualan yang diklaim belum pernah diberikan kepada David sesuai kesepakatan.
Masyhuri menyebut kliennya telah meminta dilakukan pertemuan guna menghitung secara pasti besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya berujung pada pelaporan pidana.
“Klien kami justru meminta dilakukan pertemuan untuk menghitung secara pasti besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dan akhirnya berujung pada pelaporan pidana,” katanya.
Pihaknya juga menilai penetapan status tersangka terhadap David tidak sejalan dengan substansi perkara yang lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa wanprestasi atau perselisihan perdata.
Sebagai dasar argumentasi, tim kuasa hukum mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perikatan jual beli serta Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya menyatakan seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian utang piutang.
Selain memberikan pendampingan dalam perkara pidana, kuasa hukum David juga telah menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana dalam rekening milik David, mengajukan gugatan perdata terhadap Aldous dan PT Maju Bersama Farmasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta meminta penghentian sementara proses penyidikan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata tersebut.
“Kami berpendapat perkara ini adalah sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak mengesampingkan hak-hak klien kami untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” tegas Masyhuri.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, termasuk berbagai upaya hukum yang telah diajukan, sembari menunggu putusan pengadilan terkait sengketa perdata antara para pihak.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan kembali persidangan pada agenda berikutnya untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Red).