Kejati Lampung Didesak Tindaklanjuti Permohonan Peningkatan Status Saksi Kasus Suap Proyek

0 5

Lampung Timur (MI-NET) – Tim kuasa hukum Budi Laksono resmi mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap proyek yang turut menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Permohonan tersebut diajukan pada 26 Maret 2026 dengan nomor registrasi 15/PH/Pengaduan/III/2026 oleh tim advokat yang dipimpin Irwan Aprianto, S.H.

Salah satu kuasa hukum, Dendi Albar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Inti permohonan itu adalah meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi berinisial S. Ramlan.

Menurut Dendi, dalam persidangan yang digelar pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, S. Ramlan diduga telah memberikan keterangan yang dinilai krusial.

Dalam kesaksiannya, S. Ramlan mengakui adanya penukaran utang-piutang senilai lebih dari Rp.3 miliar dengan proyek pembangunan gerbang rumah dinas di Lampung Timur.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, kami menilai terdapat indikasi kuat praktik suap. Oleh karena itu, kami meminta agar status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Bupati Lampung Timur,” ujar Dendi, Kamis (26/03/2026).

Tim kuasa hukum berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera mengambil langkah tegas dan objektif dalam menangani perkara ini, guna menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung terkait permohonan tersebut. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.