LPK-GPI Ajukan 9 Tuntutan Perlindungan Konsumen Jelang Ramadhan 1447H

0 10

Jakarta (MI-Net) – Menjelang bulan suci Ramadhan, periode di mana aktivitas konsumsi masyarakat meningkat signifikan, Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) menyampaikan sembilan permintaan strategis kepada pemerintah pusat dan daerah, badan pengawas, serta pelaku usaha. Langkah ini dilakukan guna memastikan perlindungan optimal bagi konsumen selama Ramadhan.

Ketua Umum LPK-GPI, Muhammad Ali, SH., MH, menegaskan bahwa Ramadan bukan hanya momentum peningkatan ibadah, tetapi juga masa rawan terjadinya lonjakan harga, peredaran produk tidak layak konsumsi, hingga praktik pemasaran yang merugikan masyarakat.

“Perlindungan konsumen jelang Ramadan harus menjadi komitmen bersama. Negara wajib hadir memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa dibebani persoalan harga, kualitas, maupun layanan yang merugikan,” tegasnya, Selasa (17/02/2026).

Berikut sembilan permintaan LPK-GPI:

1. Pengawasan Harga dan Ketahanan Stok

Pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, dan kebutuhan penting lainnya. Pelaku usaha diingatkan untuk tidak melakukan penimbunan atau permainan harga yang merugikan konsumen.

2. Pengelolaan Kualitas dan Keamanan Pangan

Pengawasan terhadap makanan dan minuman, khususnya takjil dan hidangan berbuka puasa, harus diperketat. Seluruh produk wajib memenuhi standar keamanan dan mutu demi melindungi kesehatan masyarakat.

3. Transparansi Informasi Produk dan Layanan

Pelaku usaha wajib mencantumkan informasi yang jelas dan akurat, termasuk komposisi, tanggal kedaluwarsa, label halal, serta syarat dan ketentuan promo Ramadan.

4. Penanganan Keluhan Konsumen yang Cepat

LPK-GPI mendorong tersedianya saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efisien.

5. Pengawasan Praktik Pemasaran Menyesatkan

Badan pengawas diminta menindak tegas iklan atau promosi yang tidak sesuai fakta, termasuk label “khusus Ramadan” yang tidak memiliki nilai tambah nyata.

6. Perlindungan Transaksi Digital

Dengan meningkatnya belanja daring, pemerintah dan platform digital diminta memperkuat keamanan transaksi, perlindungan data pribadi, serta kejelasan kebijakan pengembalian barang dan dana.

7. Edukasi dan Pemberdayaan Konsumen

Kampanye edukasi secara masif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen serta cara mengajukan pengaduan.

8. Pengawasan Layanan Umum dan Transportasi

Pengawasan terhadap tarif dan keselamatan transportasi darat, laut, dan udara perlu ditingkatkan guna mencegah praktik tarif tidak wajar dan overkapasitas penumpang.

9. Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan

LPK-GPI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat dalam menyusun strategi terpadu perlindungan konsumen selama Ramadan.

Muhammad Ali menambahkan bahwa perlindungan konsumen menjelang Ramadan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral demi menciptakan suasana ibadah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Ramadan harus menjadi momentum keberkahan, bukan momentum keresahan konsumen,” pungkasnya. (Sur/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.