Pesawaran (MIN) – Sebanyak 71 siswa SD Swasta Handayani di Dusun Margodadi, Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, terancam kehilangan akses pendidikan akibat konflik internal Yayasan.
Perselisihan tersebut berujung pada pengunduran diri kepala sekolah dan sejumlah guru, yang diumumkan secara terbuka di hadapan wali murid pada Jumat (23/01/2026).
Konflik bermula pada Selasa (20/01/2026) saat SD Swasta Handayani menerima kunjungan bakti sosial dari SD Pelita Bangsa, berupa pembagian perlengkapan alat tulis bagi siswa. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dua tahunan.
Namun sebelum acara selesai, seorang warga datang ke sekolah dan mengklaim sebagai pemilik Yayasan Handayani. Ia mempertanyakan kegiatan tersebut serta mempersoalkan mengapa kepala sekolah tidak terlebih dahulu menyampaikan informasi kepadanya.
Situasi memanas ketika kepala sekolah Dwi Yulianto mengaku mendapat tekanan dan intimidasi di hadapan para guru di kantor sekolah.
“Kalau situasinya seperti ini dan saya terus disalahkan, saya memilih mengundurkan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bu Yani selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik yayasan,” ujar Dwi Yulianto.
Pasca kejadian itu, Dwi Yulianto tidak lagi masuk sekolah selama dua hari. Kondisi tersebut memicu keresahan wali murid yang kemudian meminta klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, operator sekolah memaparkan persoalan administrasi Yayasan.
Ia menjelaskan bahwa akta notaris dan legalitas Kemenkumham yayasan belum dibenahi, sehingga berdampak langsung pada pengelolaan sekolah, termasuk ketidakmampuan tenaga pendidik terdaftar dalam sistem Dapodik, yang menghambat pengembangan karier guru.
Sementara itu, Dwi Yulianto kembali menegaskan bahwa ia tidak bersedia melanjutkan pengelolaan sekolah karena situasi dinilai sudah tidak kondusif. Sikap ini diikuti sejumlah guru yang menyatakan siap mengundurkan diri atas inisiatif pribadi jika kepala sekolah benar-benar mundur.
Akibat konflik tersebut, proses belajar-mengajar terganggu, bahkan siswa terancam terbengkalai. Salah satu wali murid, Ahmad Yani, menilai konflik ini dipicu oleh sikap pihak yang mengklaim sebagai pemilik yayasan.
“Anak saya baru satu kali pindah sekolah. Dia sudah mengeluh capek karena harus berjalan dari Margodadi ke Batalion 9, jaraknya lebih dari satu kilometer,” ujarnya.
Sebagai solusi sementara, wali murid sepakat agar kegiatan belajar tetap berjalan dengan memindahkan lokasi pembelajaran ke sarana Brigif 4 Batalion 9. Kebijakan tersebut difasilitasi oleh Bu Rina, yang juga menginstruksikan kepala sekolah untuk tetap hadir dalam proses belajar-mengajar.
Namun, pada Senin (26/01/2026), wali murid kembali menyampaikan bahwa proses belajar-mengajar dipindahkan ke barak/tenda darurat di lapangan Dusun Margodadi yang disiapkan secara swadaya oleh wali murid.
Pihak sekolah dan wali murid berharap Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat SD Swasta Handayani merupakan sekolah swasta berbasis yayasan.
“Dunia pendidikan harus steril dari kepentingan dan konflik yang merugikan anak-anak,” tegas salah satu wali murid.
Berdasarkan keterangan saksi, Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Pendidikan, Ririn Riana Sari, telah meninjau lokasi dan bertemu perwakilan wali murid bernama Asep.
Dalam pertemuan itu, Korwilcam menyarankan agar siswa dipindahkan ke SD Negeri terdekat, namun usulan tersebut ditolak karena jarak sekolah dinilai terlalu jauh.
“Saya disarankan menyekolahkan anak-anak ke SD Negeri terdekat, tapi saya keberatan karena jaraknya jauh,” kata Asep.
Sementara itu, pihak yang mengklaim sebagai pemilik Yayasan Handayani dan bangunan sekolah belum memberikan keterangan resmi.
Saat dimintai klarifikasi, yang bersangkutan justru meminta awak media untuk bertemu secara langsung.
“Lebih jelasnya kita ketemu saja, Pak. Terus terang saya juga belum tahu permasalahannya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/01/2026).
Hingga berita ini diturunkan, nasib 71 siswa SD Swasta Handayani masih belum mendapatkan kepastian, sementara aktivitas belajar mengajar berlangsung dalam kondisi darurat. (Red).