Pesawaran (MIN) – Menyusul meninggalnya seorang pekerja tambang emas di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (19/01/2026) lalu, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, SH, MH, bersama jajaran Komisi III DPRD Pesawaran melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke dua perusahaan tambang emas di wilayah tersebut, Kamis (22/01/2026).
Sidak tersebut turut melibatkan Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kedondong, Kepala Desa Babakan Loa, serta Kepala Desa Harapan Jaya. Adapun dua perusahaan tambang emas yang disidak yakni PT Lampung Kencana Cikantor (LKC) dan PT Karya Bukit Utama (KBU) yang keduanya berlokasi di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong.
Dalam hasil sidak, ditemukan fakta bahwa izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut telah mati atau tidak lagi berlaku.
Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, SH, MH, mengatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius DPRD, terutama karena aktivitas pertambangan masih terus berlangsung meski izin telah berakhir.
“Hasil sidak kami temukan bahwa izin perusahaan tambang emas tersebut sudah mati. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terbaik terkait aktivitas tambang emas di Kedondong,” ujar Rico.
Rico menjelaskan, RDP nantinya akan melibatkan pihak perusahaan tambang, penambang, masyarakat penambang, kepala desa, camat, serta instansi terkait lainnya.
“Kami ingin duduk bersama semua pihak agar ada solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat maupun daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rico menyoroti fakta bahwa selama ini Kabupaten Pesawaran belum menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas pertambangan emas tersebut.
“Selama ini belum ada PAD yang masuk ke Pesawaran dari kegiatan tambang emas. Padahal potensi tambang emas di Pesawaran ini sangat besar,” ungkapnya.
Menurut Rico, DPRD Pesawaran akan mendorong agar aktivitas pertambangan emas di Kedondong dapat dilegalkan sesuai aturan, sehingga memberikan dampak positif bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan PAD.
Ia juga menyinggung adanya Instruksi Presiden yang mendorong masyarakat untuk membentuk Koperasi Tambang sebagai salah satu solusi legal dan berkelanjutan dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
“Instruksi Presiden mengharapkan masyarakat dapat mendirikan koperasi tambang. Ini bisa menjadi solusi agar aktivitas tambang berjalan legal, tertib, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat serta daerah. Untuk sementara waktu perusahaan dilarang melakukan aktivitas penambangan, sampai legalitas IUPnya dilengkapi dulu, ” pungkas Rico. (Red).