Janji Muluk Penghantar Tidur

0 32

Oleh : Gunawan Pharrikesit (Advokat dan Pemerhati Sosial)

Akhir-akhir ini saya kerap membaca berita dukungan kepada kapolda perihal pernyataannya 20 % (duapuluh persen) Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat.

Saya justru menanggapinya dengan skeptis. Tidak mudah percaya dengan pernyataan “penggede” yang di ibaratkan sebagai penghantar tidur rakyat kecil terdzolimi dengan narasi dusta.

Maaf saya sampaikan karena selama ini fakta yang berbicara. Belum pernah ada satupun peristiwa “perampasan” tanah rakyat yang tidak berpihak kepada perusahaan. Rakyatlah yang menjadi korban keserakan terstruktur dan masif.

Bekingan aparat dengan menjual slogan menjaga ketertiban menjadi rangkaian regulasi mematikan gerak perjuangan meraih hak dari sang bathil.

Tidak usah bicara HGU yang begitu banyak manipulasi data. Kita singgung saja dahulu masalah CSR (Corporate Social Responsibility). Yaitu konsep tanggung jawab sosial perusahaan kepada rakyat dan lingkungan sekitar.

Dalam konteks ini perusahaan di wajibkan berkomitmen betkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan: Selain profit, juga perihal kesejahteraan sosial, kelestarian lingkungan.
Diwujudkan dalam bentuk prilaku bisnis yang baik.

Perlu ditekankan bahwa CSR diatur di UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 74 dan PP No. 47 Tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan, terutama di bidang sumber daya alam, untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Perusahaan waiib menganggarkan dan melaporkan dalam journal laporan tahunan. Dan ada sanksi bagi perusahaaan jika tidak memenuhi apa yang telah di tentukan pada UUPT tersebut.

Perrantanyaan seriusnya, apakah yang seharusnya nyata dan begitu jelas terlihat regulasi perusahaan untuk bertanggungjawab terhadap masyarakat sudah di patuhi…..? Apakah aparat penegak hukum bertindak terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap UUPT…..?

Bisa kita yakini jawaban dari pertanyaan itu adalah tidak. Lantas bagaimana kita mau percaya dengan pernyataan “penggede” selanjutnya?

Termasuk ketika Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Asegaf, yang berstatemen hendak mendorong pemenuhan alokasi 20% Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Sikap kapolda yang kemudian dijadikan puja-puji berbagai pihak, padahal itu bisa saja hanya slogan tanpa bukti.

Bagaimana tidak. Apakah Kapolda.Lampung sudah mendata berapa luasan HGU di Provinsi Lampung. Kemudian apakah sudah mengetahui adanya pelanggaran batas HGU oleh perusahaan (sebut oligarki).

Karenanya ungkapan Kapolda.Lampung, hendaknya di kritisi tajam secara konstruktif, bertujuan membangun Bumi Lampung. Bukan dengan puja-puji yang justru bisa berakhir penyesatan.

Saran saya untuk Kapolda, membumi lah di Tanah Lado (Provinsi Lampung). Kenali dengan baik karakter provinsi sebagai Garda (pintu gerbang) Pulau Sumatra ini. Pahami kearifan lokalnya: agar Pak Kapolda tidak hanya sekedar berada sebagai pemimpin kepolisian di sini kemudian pergi begitu saja meniti karir di tempat lainnya.

Sedangkan Rakyat Lampung, terus saja menjadi objek penderita terhadap bertumpuknya masalah yang ada. Rakyat Lampung yang terus mendapatkan janji muluk penghantar tidur.

Hadirnya tulisan inu bukanlah sebagai bantahan, namun lebih ingin memuliakan kata-kata yanh di ucapkan para pemimpin yang memiliki tanggungjawab dunia dan akhirat.
Pertanggungjawaban yang luar biasa konsekwensinya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.