Penyidik Pidsus Kejati Lampung Tahan Tersangka Tipikor Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara TA 2022

0 71

Bandar Lampung (MIN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.


Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin (12/1/2026).


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.


“Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD, serta F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara,” ujar Ricky Ramadhan, Selasa (13/1/2026).


Ia menjelaskan, dalam perkara ini para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dengan modus kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.


Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, lanjut Ricky, hanya tersangka AA yang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan dua tersangka lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Terhadap tersangka AA, penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.


Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.982.675.686,- (dua miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.


Selain itu, para tersangka juga disangkakan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.


Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.