Pesawaran (MIN) – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran, Yani, menyoroti adanya dugaan peredaran vitamin kedaluwarsa yang dijual di salah satu apotek di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Yani menegaskan bahwa peredaran obat maupun vitamin yang telah melewati masa kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Jika benar ditemukan vitamin kedaluwarsa yang dijual bebas kepada masyarakat, hal ini sangat berbahaya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yani, kepada media
Ia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila terbukti adanya pelanggaran.
Menurutnya, pengawasan terhadap apotek dan sarana kefarmasian harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen, khususnya di bidang kesehatan.
“BPOM dan Polda Lampung wajib hadir untuk melindungi masyarakat. Penindakan tegas diperlukan agar ada efek jera dan tidak ada pihak yang bermain-main dengan kesehatan publik,” tegasnya.
Yani juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli obat atau vitamin, dengan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak apotek terkait maupun dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut. ( Redaksi).