Pringsewu (MI-NET) — Traktor bantuan Gapoktan Kedaung dari Dinas Pertanian Pringsewu diduga dikelola secara pribadi oleh kelompok tani tanpa laporan resmi kepada pemerintah Pekon. Dugaan penyalahgunaan aset publik ini mencuat setelah Kepala Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Bahtarim, menegaskan bahwa sejak 2013 tak ada laporan pertanggungjawaban dari Gapoktan penerima bantuan tersebut.
“Dari awal pembentukan sampai hari ini tidak pernah ada laporan atau koordinasi. Saya menyerahkan bantuan traktor pada 2013, tapi penggunaannya tidak pernah dilaporkan,” ujar Bahtarim kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Bahtarim juga menolak menandatangani berita acara penerimaan bantuan mesin sedot air karena tidak pernah menyaksikan penyerahannya. Ia menilai pengelolaan Gapoktan yang tertutup ini berpotensi melanggar prinsip transparansi penggunaan aset negara.
“Jika mereka tidak mau bekerja sama dengan pemerintah pekon, saya minta traktor itu dikembalikan. Itu bukan milik pribadi, tapi aset pekon,” tegasnya.
Dikelola Tanpa Plang dan Laporan
Warga Dusun III mengaku tidak mengetahui keberadaan resmi Gapoktan tersebut. Tak ada papan nama, kantor, atau kegiatan rutin seperti layaknya organisasi tani yang sah.
Nanang, Ketua Poktan Mekar Jaya, yang kini mengoperasikan traktor itu, membenarkan bahwa alat pertanian tersebut awalnya diserahkan kepada Rohim, Ketua Gapoktan Suka Tani, pada 2013. Namun, alat itu berpindah tangan kepadanya pada 2016.
“Traktor itu jarang dipakai. Kami punya lima Poktan di Pekon Kedaung, tapi lahan sawahnya memang sedikit,” kata Nanang.
Nanang juga mengakui bahwa sejak awal hingga kini tak pernah ada kantor atau sekretariat Gapoktan. Ia menambahkan bahwa hasil penggunaan traktor digunakan untuk kas kelompok tani dengan sistem iuran dari para petani pengguna, sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per setengah hektare.
Namun, pengakuan Nanang menimbulkan tanda tanya. Ia sempat menyebut pernah menerima bayaran Rp2 juta dari hasil penggunaan traktor untuk kas Gapoktan, tetapi tidak ada laporan resmi kepada Pemerintah Pekon.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Jika benar pengelolaan traktor dilakukan secara pribadi tanpa pelaporan resmi, tindakan tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan aset negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap barang milik negara atau daerah harus digunakan sesuai peruntukannya dan dikelola secara akuntabel.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2008 menegaskan bahwa bantuan pemerintah untuk kelompok tani merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.
Pemerintah Pekon Akan Evaluasi Gapoktan
Bahtarim menegaskan akan membentuk ulang kepengurusan Gapoktan agar lebih transparan dan terintegrasi dengan pemerintah pekon.
“Kami ingin agar hasil dan kasnya dilaporkan. Kalau terus begini, keberadaan Gapoktan tidak jelas,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Gapoktan Suka Tani, Rohim, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi media ke kediamannya juga belum membuahkan hasil.
(Wahyudin)