Polres Tanggamus Ungkap 5 Kasus Perjudian, 3 di Antaranya Judi Online Dengan 16 Tersangka
Tanggamus (MI-Net) – Polres Tanggamus dan jajaran Polsek, berhasil mengungkap lima kasus perjudian dalam periode minggu kedua November 2024. Dari kelima kasus tersebut, tiga di antaranya adalah judi online, sementara dua lainnya merupakan perjudian konvensional dengan 16 tersangka.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah tersebut.
Pengungkapan itu juga sesuai dengan atensi Presiden RI dan Kapolri terkait segala jenis perjudian yang meresahkan juga Narkoba.
“Dari lima kasus yang kami ungkap, tiga di antaranya melibatkan judi online. Sisanya adalah perjudian konvensional yang juga menimbulkan keresahan masyarakat dengan jumlah 16 tersangka,” kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, SH., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H., dan Kasi Propam AKP Ujang Srikandi, S.H., serta KBO Reskrim Iptu Primadona Laila, S.H., Sabtu 16 November 2024.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Rabu 30 Oktober 2024, Lima tersangka diamankan, yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).
Selanjutnya di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Kamis 7 November 2024 dengan Lima tersangka lainnya yang ditangkap adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44).
Kemudian, di Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Jumat tanggal 8 November 2024, Empat orang yang diamankan adalah SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).
Lalu, di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Senin 11 November 2024, Satu satu tersangka, yakni SM (48) dan Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus Judi Online pada Senin 11 November 2024 dengan Satu tersangka inisial MR (31).
“Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.048.000,-, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, serta beberapa perlengkapan lainnya,” jelasnya.
Kapolres AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya pihaknya akan melaksanakan penindakan secara terus menerus segala jenis perjudian yang sangat merugikan.
“Bagaimanapun kami akan terus memberantas, sehingga tidak ada perjudian di Kabupaten Tanggamus baik judi online maupun judi konvensional,” ucapnya.
Kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak adalagi melakukan atau mencoba-coba bermain judi online maupun konvensional.
“Sudah banyak korbannya, apalagi judi online. Yang kita lawan ini mesin, mesin yang di program untuk menang,” imbaunya.
Kapolres menambahkan, guna menghindari perjudian sejak dini, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. “Kami juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, karena diduga banyak anak-anak sekolah yang terlibat dalam judi online,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman bahwa dalam lima kasus tersebut terdapat kasus menonjol yakni bandar togel online bernama Ahmad Saumi di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus.
“Tersangka Ahmad Sauki ini berperan sebagai bandar judi yang menerima pasangan dari para pemain, yang dititipkan kepada dirinya dan yang bersangkutan memasang pada akun onlinenya,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Kasat membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan hasil print out data akunnya, tersangka Ahmad Sulki (36) selama sebulan rata-rata mencapai transaksi Rp25 juta.
“Tersangka ini perputaran dalam rekening perjudiannya, sebulan mencapai Rp25 juta,” bebernya.
Terduga bandar togel online Ahmad Sulki mengatakan, uang bagi hasil atau komisi dari para pemain togel online itu, dia gunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari-hari.
”(Uangnya) ya untuk beli rokok sama yang lain-lain gitu. Tapi saya sekarang sudah kapok,” kata dia seraya tertunduk.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana serta Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus berharap masyarakat semakin waspada dan melaporkan setiap aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar. (Red).