ASKLIN Lampung Menolak Mengembalikan Dana BPJS Kesehatan Yang Sudah Diklaim
Lampung – Menyikapi adanya pemotongan terhadap dana Kapitasi yang dialami oleh seluruh Klinik anggota ASKLIN (Asosiasi Klinik Indonesia) se wilayah Lampung, baik yang disebabkan oleh ketidaksesuaian data peserta sebagai hasil temuan BPK RI dan BPKP maupun oleh sebab rujukan kasus Non Spesialistik yang jumlahnya bervariasi bahkan ada juga yang mencapai ratusan juta rupiah, Pengurus Daerah Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) merasa berkeberatan.
Hal ini disampaikan Ketua ASKLIN Provinsi Lampung dr. Hernowo Anggoro Wasono, M. Kes, SpKKLP melalui rilisnya yang dikirim ke Redaksi MediaInformasiNetwork.com, dirinya bersama seluruh pengurus dan anggota ASKLIN merasa keberatan untuk mengembalikan dana, sebesar dana yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/ FKRTL untuk mengobati atau merawat pasien yang dirujuk.
” Kantor BPJS Cabang Bandar, Cabang Metro dan Cabang Kotabumi telah mengundang kami para Pengurus Cabang ASKLIN Provinsi Lampung untuk mendapatkan penjelasan. Dari kegiatan pertemuan itu, Kami mendapatkan penjelasan dari pihak BPJS mengapa terjadi pemotongan dana Kapitasi tersebut, dan kami sudah berusaha untuk memahami hal tersebut, namun tetap saja kami kesulitan untuk memahami oleh karena ketidaksesuaian/ ketidakpadanan data kepesertaan tersebut sama sekali bukan kesalahan kami, ” katanya, Kamis (31/10/2024).
Lanjut Hernowo, demikian pula mengenai Rujukan kasus Non Spesialistik yang menurutnya sudah ditegakkan diagnosis dengan benar sesuai Kompetensi, namun pihak BPJS menganggap hal itu salah.
” Konsekuensi dari hal itu ternyata berakibat kami harus mengembalikan dana sebesar dana yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/FKRTL untuk mengobati atau merawat pasien yang kami rujuk, bagi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Klinik adalah Mitra BPJS Kesehatan, lebih tepatnya Mitra sejajar, ” imbuhnya.
Menurutnya, ASKLIN Provinsi Lampung selalu memenuhi permintaan data oleh BPJS Kesehatan, namun sayang sekali terjadi hal yang sebaliknya.
” Kami tidak pernah mendapatkan data peserta yang ada pada klinik kami dari pihak BPJS Kesehatan. Demikian pula dengan data pasien yang Kami rujuk ke RS, sehingga Kami tidak bisa mengetahui mengapa Kami dikatakan sebagai merujuk pasien kasus Non Spesialistik. Seandainya Kami memperoleh data tersebut, maka Kami dan pihak BPJS maupun RS bisa berdiskusi tentang hal itu, ” ungkap Hernowo.
Masih menurut Hernowo, disamping itu juga terdapat ketimpangan perolehan Kapitasi antara Puskesmas (FKTP milik Pemerintah) dengan Klinik swasta dan TPMD (Tempat Praktik Dokter Mandiri).
” Puskesmas, Klinik dan TPMD adalah sama-sama sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang juga sama-sama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seharusnya ketiganya mendapat perlakuan yang sama atau berimbang dalam hal perolehan Kapitasi. Atas dasar hal tersebut diatas, maka pada hari Jumat (18/10/2024) pukul 19.30 WIB – 21.30 WIB Kami Pengurus ASKLIN Daerah Lampung bersama-sama dengan para Ketua ASKLIN Cabang yang ada di Lampung (12 Kepengurusan Cabang) mengadakan Rapat khusus membahas persoalan ini, ” ujarnya.
” Dan hasil dari rapat tersebut merupakan kesepakatan antara Pengurus Daerah dengan Pengurus Cabang, ” pungkasnya.
Berikut ini permohonan yang disampaikan oleh Pengurus ASKLIN se-Provinsi Lampung :
- Untuk masalah ketidaksesuaian/ ketidak padanan data peserta, Kami mohon agar data peserta tersebut disampaikan kepada klinik yang bersangkutan. Tidak boleh ada lagi data peserta yang tidak sesuai, untuk itu seluruh yang terkait dan terlibat dalam pendataan peserta harus bersedia untuk menjamin bahwa data yang dibuat adalah akurat, sehingga tidak akan terjadi lagi pemotongan Kapitasi atas dasar data yang tidak sesuai seperti sekarang ini.
- Untuk masalah Rujukan Non Spesialistik, Kami mohon agar verifikasi atas rujukan dari Klinik dilakukan untuk pelayanan satu bulan sebelumnya, sehingga pihak Klinik maupun RS masih belum lupa atas kasus rujukan dimaksud, bukan enam bulan sebelumnya seperti yang terjadi sekarang ini. Dan Kami mohon agar diadakan pertemuan tiga pihak yaitu BPJS Kesehatan, Rumah sakit dan Klinik pada setiap bulan, sehingga terjadi diskusi yang terbuka dan penuh kejujuran, hal ini sangat membantu Klinik untuk kedepannya agar bisa lebih tepat dalam menegakkan diagnosis.
- Untuk masalah pengembangan dana Kapitasi, jika ketetapannya memang sudah tidak bisa diubah, Kami mohon agar besaran angsurannya tidak sampai mengganggu operasional Klinik. Dan Kami mohon agar waktu dimulainya pengembalian dana Kapitasi diundur, paling cepat awal Januari 2025.
- Untuk masalah penandatanganan Surat Pernyataan kesanggupan mengembalikan dana Kapitasi. Kami mohon agar BPJS Kesehatan mengubah terlebih dahulu tentang waktu dimulainya dan lamanya pembayaran angsuran. Dan kami mohon agar Klinik dapat menandatangani surat itu setelah ada perubahan.
- Untuk masalah perolehan dana Kapitasi/jumlah peserta yang tidak berimbang. Kami mohon agar kepada Puskesmas, Klinik dan TPMD diberikan pendistribusian peserta secara lebih adil dan merata, tidak seperti sekarang ini. Dan Kami mohon agar penataan ulang distribusi peserta atau Redistribusi peserta dilakukan secepatnya, karena Peraturan tentang hal ini sudah ada sejak tahun 2017.
Yang hadir dalam Rapat ASKLIN, Herry Novrizal (Tulang Bawang), Febriswan, R (Lampung Timur), Melly Kemerdasari (Metro), Wita (Tulang Bawang, Mesuji), Josi Harnos (Dewan Pembina), Eka Priyanto (Tanggamus), Subhan (Way Kanan), Apt. Megasari (Sekretaris ASKLIN Metro), Juarsyah (Lampung Selatan), Surya (Lampung Tengah), Yoane Lisa (Lampung Utara), Tani’m Arief (Kota bumi).
Sejak berita ini tayang, dari pihak BPJS belum dapat dikonfirmasi. (Red).