Dugaan Korupsi di Kabupaten Lampung Selatan, LSM Gamapela Akan Laporkan Ke APH
Bandar Lampung – Pemerintah Pusat mengalokasikan dana kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk bantuan dana intensif daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU).
Pada Tahun 2023, Kabupaten Lampung Selatan mengajukan bantuan tersebut kepada pemerintah pusat, bantuan pusat tersebut diatur dalam PMK atau KMK, sehingga penggunaannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui SKPD atau dinas dalam bentuk proyek, yang direalisasikan pada APBD 2024.
Mirisnya, disaat proyek atau kegiatan sudah melalui proses perencanaan dan sudah diurai nama kegiatan dan pagu anggaran, proyek tersebut dikoordinir oleh oknum ASN untuk dijual pada rekanan atau kontraktor dengan nilai 22% sampai 25% dan disetorkan kepada oknum Dinas atau SKPD.
Hal tersebut disampaikan oleh Biro Investigasi, Deni A, DPP LSM Gamapela hari Senin, 7 Oktober 2024 di Hotel Amalia Bandar Lampung, bahwa GAMAPELA mendapat informasi dari sumber yang terpercaya.
” Memang benar sudah diatur sedemikian rupa, kami sudah menginformasi ke Dinas terkait, dan kami sudah laporkan kepada pimpinan lembaga kami atas temuan tersebut dan nilainya lebih dari Rp.30 Milyar, ” ungkap Biro Investigasi Deni A, DPP LSM Gamapela.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE, mengatakan bahwa GAMAPELA saat ini sedang membahas dugaan korupsi dan dugaan persekongkolan jahat dimaksud.
” Kami menemukan di Dinas Pendidikan, Kesehatan dan PU Kabupaten Lampung Selatan, ternyata dikuasai oleh ASN dan non ASN, kami sudah terkonfirmasi, dugaan persekongkolan oknum pejabat di dinas-dinas tersebut, kami sudah mengetahui ASN nya. Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke Kejagung, Mabes Polri maupun KPK RI, sudah semakin tidak bermoral, parah, mental koruptor, ” ujarnya.
Saat awak media menghubungi kepala dinas pendidikan, dinas kesehatan dan dinas PU serta PPK belum dijawab. (Red).