Rangka Memutus Rantai Penyebaran Covid – 19 , Rutan Kelas I Bandar Lampung Perketat Prokes Â
LAMPUNG / Mediainformasinetwork.com– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung, perketat protokol kesehatan baik terhadap pegawai maupun narapidana setempat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita akan lebih perketat lagi prokes yang ada di rutan. Ini kita lakukan agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terhadap pegawai maupun narapidana,†kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Yudi Hari Yanto di Bandarlampung, Kamis (27/5).
Ia menjelaskan, selain perketat prokes, pihaknya juga akan lebih memperketat lagi pintu penjagaan agar setiap barang yang masuk yang diantarkan keluarga narapidana dapat benar-benar diperiksa dengan baik.
Menurut dia , penularan covid -19 dapat saja menyebar melalui makanan atau pun barang sejenisnya yang masuk ke dalam Rutan ,perketat penjagaan juga dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang – barang yang di karang seperti ponsel dan sebagainya .
Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan selama ini seperti menjaga prokes sesuai yang dianjurkan pemerintah dapat benar-benar memutus penyebaran Covid-19 khususnya bagi narapidana .unkapnya .(Riski)